Mohon tunggu...
Hayyuning Nosa Vedatalitha
Hayyuning Nosa Vedatalitha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cyber Notary: Notaris digantikan dengan Teknologi?

9 Juni 2024   21:15 Diperbarui: 9 Juni 2024   22:25 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kabar pengaplikasian cyber notary di Indonesia telah menjadi buah bibir dalam beberapa tahun belakangan ini. Cyber notary sendiri merupakan pengunaan teknologi dalam kegiatan-kegiatan pada profesi Notaris dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Selama ini, Notaris bekerja dengan cara yang sangat konvensional. Apabila anda membutuhkan jasa pembuatan Akta dari seorang Notaris, maka anda harus bertemu secara langsung dengan Notaris tersebut. Segala persyaratan yang dibutuhkan haruslah berbentuk lembaran kertas, bukan data yang dapat diakses lewat perangkat lunak. Setelah itu, pembuatan Aktanya pun masih manual dengan kertas dan bukan menggunakan file digital. Dengan adanya cyber notary, kedepannya anda tidak perlu bertemu langsung dengan Notaris. Kegiatan tatap muka bisa dilakukan dengan online menggunakan sistem video meeting. Akta yang anda butuhkan pun dapat pula dibuat secara digital, dan dapat anda akses sewaktu-waktu melalui perangkat lunak seperti handphone. Kemudahan yang ditawarkan terdengar sangat menarik. Namun, keresahan sempat timbul dikalangan sebagian Notaris. Penggunaan teknologi seperti itu dianggap dapat mengubah makna dari jabatan Notaris seperti yang ada dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Kemudian timbul satu pertanyaan di kepala, apakah pekerjaan Notaris akan digantikan oleh teknologi?


Untuk menjawab itu, perlu kita ketahui terlebih dahulu bahwa peran cyber notary adalah sebagai sarana untuk mempermudah pelaksanaan pelayanan Notaris. Dengan kata lain, keberadaan cyber notary adalah untuk memudahkan pelayanan Notaris dan pengguna jasa Notaris. Teknologi hanyalah berperan sebagai alat pembantu, semua proses tetap dilakukan oleh Notaris namun kali ini dibantu dengan teknologi agar lebih efisien. Selain itu, proses yang paling penting dalam pembuatan Akta Notaris adalah autentifikasi yang hanya dapat dilakukan oleh Notaris itu sendiri. Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Jabatan Notaris yang mengatakan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat Akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. Selain itu, autentifikasi diperlukan untuk meminimalisir error yang mungkin terjadi apabila dilakukan dengan memanfaatkan teknologi. Oleh karena itu, hanya Notaris yang dapat melakukan proses autentifikasi.


Jika dibandingkan dengan profesi lainnya, sudah banyak profesi lain yang memanfaatkan teknologi sebagai sarana penyalur antara pemakai jasa dan pekerja profesi. Profesi Notaris pun tidak luput dari profesi yang diharapkan akan menggunakan kemudahan tersebut untuk memenuhi kebutuhan manusia akan teknologi. Tantangan untuk mewujudkan cyber notary di Indonesia telah mendapat perhatian dari Ikatan Notaris Indonesia (INI). Dalam berbagai forumnya, pengurus INI telah melakukan sosialisasi mengenai cyber notary untuk memberikan gambaran dan penjelasan mengenai penerapan cyber notary. Pemerintah juga telah mendukung terlaksananya cyber notary dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang memuat kewenangan Notaris dalam menyertifikasi transaksi secara elektronik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun