Judul : Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang
Narkoba : Penyakit yang mencandu.
Narkoba adalah penyakit masyarakat yang susah di brantas.
Penyakit masyarakat : Tindak pidana kekerasan Seksual
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!