Mohon tunggu...
Ayu Widya Pangestika
Ayu Widya Pangestika Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis

Ojo Dumeh

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mempertahankan Kedaulatan Negara: Tindakan Negara Indonesia Terhadap Ancaman Konflik di Laut China Selatan

26 Mei 2024   14:06 Diperbarui: 26 Mei 2024   14:06 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

             Walaupun Indonesia bukan negara pengklaim di kawasan tersebut, namun karena jalur lintas pelayaran, hak atas wilayah maritim, dan wilayah ZEE Indonesia berada di perlintasan kawasan yang diperebutkan oleh negara pengklaim (China, Vietnam dan Malaysia), posisi Indonesia menjadi berkepentingan. Sehingga secara politis dan geo-strategis penanganan kawasan, Indonesia menjadi sangat berkepentingan untuk memastikan bahwa kawasan Laut China Selatan harus stabil dan aman sebagai jalur utama untuk pelayaran internasional dan posisi wilayah maritim Indonesia yang berada dalam lingkup 3 (tiga) jalur strategis, yaitu Laut Andaman, Selat Malaka serta Laut Natuna dalam keadaan terkendali dan dapat dikelola (manageable).

              Berdasarkan ratifikasi UNCLOS 1982 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Tentang Hukum Laut), peran Indonesia terus dilakukan melalui 3 (tiga) pendekatan yaitu :

1)Secara bilateral dengan negara tetangga yang langsung berbatasan maritim, yaitu dengan Vietnam dan Malaysia.

2)Secara geo-politik kawasan, dalam kaitan hubungan dengan China sebagai negara pengklaim yang dinilai agresif dan cenderung self-centered melalui mekanisme proses dalam ASEAN dan Organisasi Internasional di bidang kelautan dan kemaritiman.

3)Mendorong proses mediasi/arbitrase internasional (sesuai dengan Part XV UNCLOS 1982).

Ketiga pendekatan diatas mempunyai kekuatan langsung terhadap pemahaman  permasalahan dalam menangani konflik yang berkepanjangan dan dapat menjadi pilihan dalam memproses penyelesaian konflik sesuai kepentingan serta dengan membaca eskalasi potensi konflik.

Sumber :

UNCLOS 1982.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Tentang Hukum Laut).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun