Mohon tunggu...
Ayu Widiastuti
Ayu Widiastuti Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menilai praktek Audit Lembaga Keuangan Islam di Malaysia dan Indonesia

24 Januari 2016   09:52 Diperbarui: 24 Januari 2016   13:45 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan drastis lembaga keuangan Islam global dapat memberikan harapan baru dan persyaratan untuk akuntabilitas, dimana akuntabilitas ialah kemampuan memberi jawaban kepada otoritas yang lebih tinggi atas tindakan seseorang/sekelompok orang terhadap masyarakat luas dalam suatu organisasi (Syahrudin Rasul, 2002:8). Sehingga menyebabkan tuntutan baru pada lembaga fungsi audit. Larangan bunga dan aspirasi umat Islam kenyataannya terlihat dalam praktik ekonomi mereka sehari-hari, telah menyebabkan pembentukan sejumlah lembaga keuangan Islam di sekeliling dunia.

Malaysia telah melakukan inisiatif drastis menjadi hubungan keuangan Islam global. Di negeri Jiran, Pemerintah setempat memang membuka pintu seluas-luasnya bagi pengembangan LKS dan LKS di negara itu melakukan banyak inovasi paparan dari praktisi ekonomi syariah Farouk Abdullah Alwyni. Dan Indonesia sendiri memiliki Audit Syariah sendiri sebagai panduan bagi LKI (Lembaga Keuangan Islam), akan menarik untuk dipelajari tentang pengembangan kedua negara ini sehubungan dengan lingkup praktek audit syariah saat ini.

Kinerja auditor mulai diragukan oleh para peserta di pasar keuangan dengan runtuhnya perusahaan besar di dunia yaitu Sunbeam Korporasi pada awal tahun 2002, Enron dan Worldcom yang kehilangan miliaran dunia. Sehingga orang-orang mulai mengevaluasi kembali tingkat kepercayaan mereka dalam memakai audit agar memberikan jaminan untuk investasi dan informasi keuangan, dan tren semata-mata tergantung pada sumber terbaik kredibilitas audit untuk informasi tersebut mungkin kini telah menjadi mati.

Meskipun semua tragedi itu telah terjadi, pertumbuhan perbankan dan keuangan islam telah berkembang pesat selama beberapa tahun terakhir. Salah satu pendekatan yang jelas dari LKI adalah pengenalan produk Islam yang harus sesuai dengan hukum Islam (Syariah). Ada langkah-langkah positif yang dilakukan oleh badan pengawas di Malaysia untuk perbankan dan keuangan Islam industri untuk berkembang lebih lanjut. Yang terbaru ialah penerbitan Shariah Governance Framework oleh Bank Sentral yang efektif dari 2011. Namun, pedoman untuk audit Syariah dipandang tidak cukup memberikan pertimbangan bahwa kepatuhan Syariah adalah tulang punggung operasi LKI.

Kompleksitas dan dinamisme industri telah meningkatkan kebutuhan audit Syariah untuk lebih komprehensif (luas dan lengkap) dan terintegrasi (tergabung) untuk memberikan jaminan yang kuat kepada para pemangku kepentingan dan pengguna lain pada kepatuhan Syariah seluruh sistem dan operasi LKI. AAOIFI, aturan standar untuk tubuh LKI, yang bertanggung jawab untuk mengaturan standar akuntansi dan audit. Shahul misalnya menyerukan perbaikan yang luas untuk Akuntansi Islam jika ingin bertahan untuk waktu yang lama. Kasim et al. (2009) menyatakan bahwa kurang dalam audit yang tepat bagi praktek di LKI adalah masalah utama yang dihadapi Syariah saat ini Kerangka audit. Indonesia, negara tetangga untuk Malaysia, dengan penduduk mayoritas Muslim, juga mengambil inisiatif dalam memproduksi Manual Audit Syariah untuk perusahaan LKI.

Hasil dan temuan yang didapatkan, terdapat empat puluh tujuh (47) tanggapan dari Indonesia sedangkan dari Malaysia adalah 85. Dalam menggambarkan sampel Indonesia, mayoritas responden adalah auditor eksternal, yang bekerja di Lembaga Keuangan Islam penuh. Mayoritas memiliki kualifikasi Syariah dan bekerja di auditing dan bidang akuntansi. Mewakili auditor Syariah di Indonesia, pendapat mereka tentang Islam saat ini Konsep audit secara signifikan berbeda dari praktek pemeriksaan konvensional sehingga membuat tercapainnya tujuan dari penelitian dan relevan.

Adapun Malaysia, dari 85 dari responden menjawab mayoritas dari mereka adalah dari pengelolaan Lembaga Keuangan Islam. Sebagian besar dari mereka adalah dari Lembaga Keuangan Islam penuh yang juga memiliki kualifikasi Syariah tapi tidak memiliki banyak pengalaman dalam audit atau akuntansi di lapangan. Serupa dengan tanggapan Indonesia, mereka juga memberikan pendapat yang sama tentang konsep audit Islam saat ini yang harus berbeda secara signifikan dari praktek audit konvensional.

Sebagai kesimpulan bahwa bukan tugas yang mudah untuk melakukan audit syariah yang meliputi konsep dari Syariah Islamiah untuk memenuhi tujuan di bawah kondisi kapitalis pola pikir maksimalisasi laba dan sistem keuangan konvensional yang kompetitif. Masalah ini lebih diperparah oleh penurunan moral Islam, sosial dan nilai-nilai ekonomi di negara-negara Muslim termasuk Malaysia dan Indonesia, di bawah tekanan progresif penjajahan dan dominasi budaya dunia barat selama beberapa abad terakhir. Ini telah memberikan kontribusi untuk mengabaikan nilai-nilai Islam sosial ekonomi oleh beberapa kalangan dari LKI.

Auditor syariah mungkin menghadapi tantangan besar dari para pembuat kebijakan dan manajemen yang pemikir progresif beragam agama dan praktek. Semua hal yang disebutkan kurang komprehensif dengan kerangka Audit syariah dan menambah masalah pelaksanaan.

Hasil wawancara telah memberikan wawasan ke dalam faktor-faktor yang mempengaruhi kesenjangan yang ada antara harapan dari audit syariah ideal dan praktek saat syariah audit di LKI. Yang terpenting adalah kerjasama antara orang syariah dan auditor internal mungkin dalam membuat keberhasilan pelaksanaan Praktek audit syariah. Jika mempertahankan status quo (keadaan tetap pada suatu saat tertentu ) masing-masing yang menyisihkan posisi lain demi mencapai Maqasid Ash-Syariah (tujuan dari Hukum Syariah) khusus untuk tujuan sosial-ekonomi, ini mungkin meningkatkan potensi berkolaborasi kedua kualifikasi untuk audit di LKI mengidentifikasi yang ada kesenjangan dapat membantu memperjelas masalah dan merangsang pemikiran terhadap kemungkinan solusi dalam penelitian masa depan.

Saat ini, praktek audit syariah di LKI adalah tidak diatur dalam arti sebenarnya, baik di Indonesia, Malaysia atau bagian lain dari dunia yang berlatih perbankan Islam dan keuangan. Setiap LKI mengembangkan kebijakan sendiri atau minimal, checklist audit. Dengan tidak berlaku umum kriteria audit syariah, penelitian ini menemukan bahwa orang-orang yang langsung atau tidak langsung terlibat dengan audit syariah di LKI Malaysia dan Indonesia menganggap audit syariah memberikan fungsi berkembang dan memiliki kerangka yang tepat audit syariah yang akan menjadi bagian dari agenda utama mereka di masa depan. Ini memiliki dampak signifikan pada saat mereka Praktek Audit syariah. Hal ini wajar untuk disimpulkan, karena itu, bahwa selain memiliki kerangka audit syariah di LKI, auditor syariah juga mempertimbangkan kerangka yang menjadi penting bagi mereka untuk melestarikan kompetensi mereka dan kemerdekaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun