Infaq artinya mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan sesuatu dimana pengeluaran tersebut dilakukan secara sukarela dan tidak di tentukan jumlah dan waktunya dengan tujuan untuk mendapatkan pahala kebaikan. Sedangkan infaq menurut syara' artinya mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki untuk menunaikan kepentingan yang diperintahkan agama islam. Infaq tidak mengenal nisab dam infaq juga bersifat sunnah.Â
Infaq merupakan bentuk keadilan untuk mendistribusikan kekayaan yang dimiliki, karena di dalm islam tujuan dari distribusi kekayaan adalah agar supaya kekayaan tidak menumpuk pada segolongan kecil masyarakat sebab dalam setiap harta yang dimiliki terdapat hak-hak orang miskin.Â
Infaq yang telah dikeluarkan nantinya tidak akan sia-sia. Sesungguhnya kita di larang untuk berfikiran seperti itu. Â Infaq juga tidak harus di berikan kepada orang-orang tertentu dahulu(8 golongan) Â melainkan kepada siapapun misalnya kerabat, anak yatim, Â orang miskin, Â dan musafir(orang yang sedang dalm perjalanan)Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H