Pada Maret tahun 2023, Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan insentif kendaraan listrik. Kebijakan ini dibuat guna mendorong percepatan penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019. Dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses transformasi ekonomi melalui insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian kendaraan listrik.Â
Pemerintah juga mengeluarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang kewajiban instansi pemerintah pusat dan daerah mengadopsi kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional. Hal ini dilakukan untuk menarik minat masyarakat dalam penggunaan kendaraan listrik.
Dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut tentunya pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah yang harus dilakukan, seperti membangun infrastruktur yang salah satunya adalah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).
Oleh karena itu, Pemerintah memegang peran penting dalam pelaksanaan kebijakan insentif ini. Kerja sama antar Lembaga, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, Pertamina, serta LSM yang bergerak dibidang energi juga dibutuhkan guna pelaksaan kebijakan tersebut dapat berjalan dengan semestinya. Peran investor juga dibutuhkan untuk dapat membantu pemerintah dalam pengoptimalan infrastruktur yang dibutuhkan oleh kendaraan listrik ini.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan daya tarik investasi serta percepatan peralihan penggunaan energi dari energi fosil ke energi listrik sehingga akan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil serta megurangi beban subsidi energi pemerintah dan mengurangi emisi karbon sehingga net zero emission pada tahun 2060 akan bisa terwujud.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H