Dalam menghadapi kritik dan tantangan ini, Pemerintah Kota Jakarta perlu bersikap responsif dan proaktif bersama dengan pemerintah daerah setempat, dinas perhubungan, serta kelompok kepentingan lain yang terlibat dalam mendengarkan aspirasi dari kelompok masyarakat yang merasa dirugikan seperti sopir mikrolet atau angkutan umum kecil lainnya yang merasa kurang kompetitif dan mengahadapi hambatan besar dalam usahanya yang berakibat kepada kesejahteraan ekonomi mereka dikarenakan ketidakmampuan mereka dalam menawarkan kenyamanan dan efisiensi yang ditawarkan transportasi publik. Evaluasi terhadap kebijakan yang telah diluncurkan juga perlu dilakukan, seperti penegakan hukum yang tegas dan ketat dalam pelanggaran lalu lintas, termasuk sopir angkutan umum yang dianggap melanggar aturan dan menyebabkan kemacetan. Pengawasan dan monitoring terhadap angkutan umum dengan melakukan inspeksi rutin terhadap armada angkutan umum untuk mendeteksi dan menindak sopir yang melakukan pelanggaran juga perlu dilakukan. Kerjasama terhadap pelaku usaha angkutan umum juga bisa dilakukan pemerintah dalam bentuk investasi transportasi publik sebagai salah satu cara untuk mengurangi kemacetan sekaligus mengembangkan sistem transportasi publik yang nyaman dan efisien untuk masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat merupakan kunci dalam mengatasi kemacetan secara komprehensif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H