Mohon tunggu...
Ayu Lestari
Ayu Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Politeknik STIA LAN Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Solusi Kemacetan Kampung Melayu - Tebet sudah efektif? TransJakarta VS Sopir Mikrolet 44

1 April 2024   15:50 Diperbarui: 5 April 2024   17:25 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemacetan merupakan permasalahan publik yang masih menjadi tantangan signifikan di Indonesia, terutama di Jakarta sebagai pusat dari segala aktivitas pergerakan ekonomi dan sosial manusia. Jumlah volume kendaraan bermotor di DKI Jakarta menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 21,8 juta pada tahun 2022, dan mengalami peningkatan sekitar 3% di tahun 2023 menjadi 23 juta unit menurut laporan data Samsat di Polda Metro Jaya. Salah satu kasus kemacetan yang masih menjadi tantangan dan belum teratasi secara optimal adalah tingkat kemacetan di daerah Kampung Melayu – Tebet. Setiap harinya, terlebih di hari dan jam kerja masyarakat beraktivitas sehingga menyebabkan daerah tersebut tidak terhindar dari kemacetan. Daerah tersebut merupakan salah satu titik yang banyak dilalui masyarakat yang berasal dari Jakarta Timur dan Bekasi yang hendak bekerja di daerah Jakarta Pusat maupun Jakarta Selatan. Masyarakat terus mengeluhkan kemacetan yang terjadi di jalur ini. Mereka berharap solusi efektif dari pemerintah bisa segera diterapkan, misalnya pengoptimalan transportasi publik di daerah tersebut.

Apakah pengoptimalan transportasi publik di daerah Kampung Melayu – Tebet sudah di terapkan?

Pada tahun 2016, telah terjadi penindakan oleh Dinas Perhubungan setempat terhadap angkutan umum mikrolet 44 yang parkir di bahu kiri jalan Kampung Melayu karena diduga sebagai salah satu penyebab kemacetan di daerah tersebut. Angkutan tersebut biasanya berhenti untuk menunggu penumpang naik dan baru akan melaju ketika dirasa muatan sudah penuh. Sesuai dengan Perda 3/2014 tentang tertib jalan, fasilitas umum, dan jalur hijau. Sejumlah 5 angkutan umum ditahan. Akibatnya, sejumlah sopir mikrolet tersebut melakukan aksi unjuk rasa dengan memblokade jalan dan menyandera salah satu bus TransJakarta yang melintas sehingga menyebabkan kemacetan yang panjang.

Pemerintah daerah Tebet menerapkan kebijakan pengoptimalan transportasi publik menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.24 Tahun 2021 tentang Pengoptimalan Implementasi Smart Mobility di DKI Jakarta guna mengurangi volume kendaraan yang setiap harinya terus bertambah dengan mempromosikan penggunaan transportasi publik sekaligus guna mempermudah mobilitas masyarakat, meningkatkan efisiensi dan kenyamanan transportasi publik. Pemerintah kota Tebet telah mengambil langkah bersama dengan Dinas Perhubungan dengan menambah jumlah armada transportasi umum seperti bus TransJakarta dan Jaklingko sebagai upaya pengoptimalan integrasi transportasi umum di wilayah Tebet menyesuaikan dengan Perda No.5 Tahun 2014 tentang Pengoptimalan Sistem Integrasi Transportasi di Jakarta mencakup aspek pengoptimalan sistem transportasi umum di Jakarta.

Pada tahun 2023, kasus yang terjadi di tahun 2016 terulang kembali. Akibat adanya kebijakan penambahan armada transportasi publik di daerah tersebut membuat sopir mikrolet 44 kembali melakukan aksi unjuk rasa menuntut pengurangan armada bus TransJakarta dan JakLingko. Mereka menganggap penambahan armada TransJakarta dan JakLingko akan merugikan pendapatan mereka dan dianggap tidak memperhatikan kesejahteraan mereka yang terdampak. Mengutip dari salah satu artikel detik news salah seorang sopir Mikrolet, Imanuel Hadi, mengaku dirugikan adanya penambahan TransJakarta di lokasi. Padahal, menurutnya, TransJakarta sudah sepakat tidak akan menambah armada di lokasi.

"Jadi udah ada perjanjian sama TransJakarta terus dilanggar. Perjanjiannya itu jumlah armada TransJakarta jumlahnya sudah ditetapkan, tiba-tiba ditambahin," ungkap Imanuel.

Aksi mogok kerja sopir mikrolet 44
Aksi mogok kerja sopir mikrolet 44

Pihak Dinas Perhubungan Bersama TransJakarta setempat menarik Kembali beberapa armada TransJakarta dan JakLingko sehingga batal beroperasi di wilayah tersebut. Hal ini menunjukan, meskipun Pemerintah Kota Tebet telah melakukan upaya untuk menanggulangi permasalahan kemacetan dengan pengoptimalan transportasi publik di daerah Kampung Melayu – Tebet, namun masih terdapat kritik dan tantangan yang dihadapi dalam mencapai efektifitas kebijakan yang diterapkan dalam mengatasi kemacetan.

Salah satu kritik utama adalah tidak adanya solusi alternatif yang dianggap adil dari pemerintah daerah setempat dan dinas setempat sehingga kebijakan pengoptimalan transportasi publik malah melahirkan permasalahan baru yang membuat situasi dan kondisi tidak kondusif antar pemerintah dan pemangku kepentingan setempat (sopir mikrolet) karena pihak TransJakarta dianggap telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya, untuk tidak melakukan penambahan armada TransJakarta.

Selain itu, kritik juga ditujukan kepada kurangnya pemerintah dalam memperhitungkan dan mencari solusi efektif bagi para pemangku kepentingan, terutama sopir mikrolet. Meskipun kebijakan yang diterapkan baik dan mewakili aspirasi masyarakat khususnya pengguna transportasi publik namun kebijakan tersebut masih perlu mempertimbangkan kedua sisi dan memastikan keseimbangan yang sesuai untuk semua kelompok masyarakat sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau tidak mendapat keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun