BAGIAN 1
PENDAHULUAN
Pancasila adalah dasar negara bagi bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai serta pedoman hidup bagi rakyatnya. Dalam perkembangan zaman hingga saat ini, keberadaan pancasila nyatanya seringkali dilupakan atau bahkan terdapat pihak-pihak tak bertanggung jawab yang berusaha memaknai pancasila secara tunggal untuk kepentingan pribadi. Keberagaman yang ada di Indonesia juga membuat implementasi nilai-nilai Pancasila sulit dikembangkan.Â
Sehingga muncul beberapa penyimpangan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Runtuhnya pemerintahan orde baru yang dianggap sebagai akar dari adanya korupsi di Indonesia pada nyatanya tidak memberikan dampak pada bebasnya Indonesia dari tindak pidana korupsi. Lahirnya era reformasi juga pada akhirnya belum menunjukan adanya kemajuan dalam menuntaskan tindak pidana korupsi.Â
Menurut Indonesia Curruption Watch setidaknya tercatat169 kasus korupsi selama semester I tahun 2020 (Mustopa, Wahyu, & Fu'adah, 2021). Hal ini menunjukan bahwa Indonesia masih bersikap tidak tegas dalam memperlakukan para koruptor. Terlihat pada kasus korupsi yang menjerat Setya Novanto dan Nazzarudin yang justru diberikan fasilitas sel mewah.Â
Pada pemilu tahun 2019 juga tercatat bahwa terdapat 46 calon anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi.
Lemahnya implementasi hukum dan nilai-nilai Pancasila dalam hal ini menjadikan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana yang merajalela dari tingkat desa hingga negara.Â
Penegak hukum di Indonesia seharusnya bisa menjadi ujung tombak dalam menanggulangi setiap penyimpangan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Terutama pada tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ketidakadilan dimasyarakat.Â
Sehingga diperlukan upaya melalui sosiologi hukum bagi negara hukum di Indonesia yang berpedoman pada Pancasila. Pendidikan moral berdasarkan Pancasila juga dibutuhkan sebagai upaya mewujudkan generasi anti korupsi di Indonesia. Pendidikan moral juga sebagai upaya pembentukan jati diri dan identitas bangsa yang berpedoman pada Pancasila.
BAGIAN II
PEMBAHASAN
Sebagai negara hukum, Indonesia masih mencantumkan hukuman mati bagi tindak kriminalitas tertentu, khususnya pada tindak pidana korupsi.Â
Hukuman mati tentunya juga menjadi suatu fenomena yang banyak menuai kontraversi. Namun, secara sosiologis adanya kontraversi atau pun perdebatan terkait hukuman mati bagi tindak pidana korupsi merupakan suatu hal yang biasa karena, konflik akan selalu timbul sepanjang manusia hidup.Â