Mohon tunggu...
Ayu Taslimah72
Ayu Taslimah72 Mohon Tunggu... Mahasiswa - pribadi

usaha tidak akan mengkhianati hasil. jadi jangan pernah berhenti mencoba hal positif sebab akan ada pelangi setelah badai.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Prinsip Hukum Perikatan dalam Pembuatan kontrak

4 November 2021   10:14 Diperbarui: 4 November 2021   12:33 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam menjalankan sebuah bisnis, para pembisnis menggunakan sistem perjanjan sebagai bentuk konsekuensi dalam menjalankan kerja sama. Biasanya perjanjian tersebut di namakan perjanjian kontrak yang merupakan dasar pelaku bisnis untuk melakukan suatu penuntutan  apabila terjadi suatu hal yang tidak di inginkan, contohnya salah satu pihak tidak melakukan apa yang seharusnya di lakukan sesuai sesuai dengan yang ada dalam perjanjian kontrak yang telah di buat dan di sepakati.

Secara yuridis para pelaku bisnis dapat melakukan pembuatan kontrak secara lisan. Akan tetapi, kontrak yang di buat hanya dengan lisan memiliki resiko yang cukup tinggi, karena dengan perjanjian lisan kedua belah pihak akan mengalami kesulitan dalam memberikan pembuktian apabila terjadi sengketa hukum. 

Pada dasarnya, awal dari perbuatannya sebuah perjanjian ataupun kontrak hukum terbuat karena adanya suatu hukum terbuat karena adanya perbedaan kepentingan antara satu pihak dengan pihak yang bersangkutan. Hal tersebut di buat dengan kesepakatan kedua belah pihak yang diawali dengan proses negosiasi sebelum kontrak itu di buat dan di sepakati  oleh kedua belah pihak

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perata yang menganut sistem terbuka mengartikan bahwa para pihak bebas mengadakan kontrak dengan siapapun, menentukan syarat-syaratnya, pelaksanaannya, ataupun bentuk kontraknya baik secara tertulis maupun lisan. Disisi lain, diperkenankan juga untuk membuat kontrak, baik yang telah dikenal dalam KUHPerdata ataupun di luar KUHPerdata. Hal ini sesuai dengan pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata.

asas-asas yang terbentuk dalam hukum perikatan berkaitan dengan kita undang-undang hukum perdata yang didalamnya memberikan  berbagai asas sebagai pedoman untuk mengatur perjanjian yang akan di buat.

 Tujuh asas penting dalam kontrak perjanjian perikatan yaitu :

  • ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK ASAS KONSENSUALITAS,
  • ASAS MENGIKATNYA PERJAJIAN (PACTA SUNT SERVANDA)
  • ASAS I'TIKAD BAIK
  • ASAS PERSONALIA
  • ASAS FORCE MAJEUR
  •  ASAS EXCEPTIO NON ADIMPLETI CONTRACTUS

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun