Tahun 2004, pertama kali saya mengenal MKRI ketika kuliah umum pada semester pertama di FH UNS. Kala itu, Prof. Jimly asshiddiqie yang menjabat sebagai ketua MK selaku dosen tamu menjelaskan dan memberi pemahaman tentang lembaga ini. Bekenalan dengan lembaga yang terbilang baru ini sebagai bentuk upaya mewujudkan negara hukum yang demokratis, apalagi pada saat itu prof. Jimly memberikan penjelasan dan pemahaman dengan cara menarik tentang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia membuat kami mahasiswa baru sangat antusias untuk memahami lebih jauh tentang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Suatu peraturan perundang-undangan dibuat sejatinya untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara. Undang-undang juga sebagai kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya. Untuk itu, diperlukan UU yang sehat dalam artian benar-benar baik sesuai fungsinya, dan tidak bertentangan dengan konstitusi tertinggi yaitu UUD 1945.
Menurut pengamat hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Ahmad Supardji dalam diskusi bertajuk "Telaah Kajian atas Revisi UU KPK, RUU KUHP" yang digelar KNPI di Grand Alia Hotel, Cikini, Jakarta, Jumat (18/10/2019), disadur dari beritasatu.com ada tiga syarat agar sebuah undang-undang (UU) dikatakan baik dan ideal.
Pertama, UU yang dihasilkan harus pedictability atau bisa memprediksi kemungkinan yang terjadi pada masa yang akan datang, UU yang dihasilkan harus bisa mengatasi masalah yang terjadi sekarang dan di masa mendatang. UU tersebut juga tidak mudah berubah sehingga ada nilai kepastian.
Kedua, UU harus bisa menciptakan stability atau keseimbangan. UU seharusnya bisa menyeimbangkan kepentingan-kepentingan yang berbeda dari berbagai pihak. UU juga harus akomodatif dan aspiratif sehingga kepentingan para pihak yang bersaing bisa ditampung semuanya.
Ketiga, UU harus mengandung unsur fairness. UU dikatakan adil karena hakekat hukum dan UU adalah keadilan.
Memahami pentingnya UU dalam kehidupan bernegara, hendaknya juga dijadikan sebagai momentum kita sebagai warga negara agar bisa dengan baik dan jeli dalam memilih wakil rakyat yang nantinya akan duduk di DPR untuk membuat kebijakan. Agar kebijakan berupa UU yang dihasilkan mereka adalah kebijakan yang adil, bijak dan baik.
Serta sebagai warga negara yang baik haruslah melek hukum, ketika mendapati perUndang-Undangan yang tak sesuai dengan amanat UUD 1945, ajukan ke MKRI atau yang dikenal dengan pengajuan judicial review.
Kini, menginjak usia MK yang ke 20, bagaimana publik melihatnya berdiri sebagai garda terdepan dalam mengawal konstitusi?
Sebagaimana kita ketahui UUD 1945 saat ini telah mengalami amandemen sebanyak 4 kali.