Hukum Islam adalah pedoman yang mengatur kehidupan umat Islam baik dalam hal ibadah kepada Allah maupun dalam hubungan dengan sesama manusia. Hukum ini memiliki prinsip dan sumber yang jelas, serta diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari.Â
Pembagian Hukum Islam
Hukum Islam terbagi menjadi dua kategori utama: Hukum Wadhi dan Hukum Taklif.
1. Hukum Wadhi adalah hukum yang menjadikan suatu kondisi atau perbuatan sebagai sebab bagi hukum lain. Misalnya, pencurian adalah karena adanya hukuman potong tangan dalam syariat Islam.
2. Hukum Taklif adalah hukum yang menuntut perbuatan tertentu dari mukallaf (orang yang dikenai hukum syariat) dan dibahas lagi menjadi:
* Wajib : Dijalankan mendapat pahala, ditinggalkan berdosa. Contohnya shalat lima waktu.
* Sunah : Dijalankan mendapat pahala, tetapi tidak berdosa jika ditinggalkan,
* Mubah : Bebas dilakukan atau ditinggalkan tanpa pahala atau dosa, seperti makan.
* Makruh : Ditinggalkan lebih baik, tetapi tidak berdosa jika dilakukan, seperti makan bawang sebelum shalat.
* Haram : Perbuatan yang dilarang keras dengan konsekuensi dosa, seperti mencuri dan zina.
Ruang Lingkup Hukum Islam