Tujuan Hukum Perdata
Menurut saya diadakannya hukum perdata agar tidak menimbulkan kesalah pahaman antara masyarakat satu dengan lainnya. Dengan adanya hukum perdata maka terjadinya kesalah pahaman antara masyarakat akan berkurang.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!