Mohon tunggu...
Ayusita Ramadhani
Ayusita Ramadhani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana dan Hukum Perdata

25 September 2023   22:35 Diperbarui: 25 September 2023   22:43 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tujuan Hukum Perdata

Menurut saya diadakannya hukum perdata agar tidak menimbulkan kesalah pahaman antara masyarakat satu dengan lainnya. Dengan adanya hukum perdata maka terjadinya kesalah pahaman antara masyarakat akan berkurang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun