Mohon tunggu...
Ayu Setia Ningsih
Ayu Setia Ningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

cogito ergo sum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

'Azl, Vasektomi dan Bayi Tabung

15 Juni 2023   20:44 Diperbarui: 15 Juni 2023   20:54 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di dalam hukum Islam, sebenarnya telah mengatur segala bentuk hukum tetapi tidak ditemukan dalil yang secara spesifik mengharamkan atau melarang melakukan praktik 'azl. Islam ganya menyatakan bahwa kehamilan dan kelahiran anak dalam sebuh pernikahan merupakan sebuah anugerah tiada tara dalam hidup berumah tangga. Pandangan hukum fikih, 'azl ini masih tetapi diperbincangkan oleh para ulama'. Sebagian ulama' memandang 'azl dibolehkan hanya untuk menghindari kehamilan, sebagian lainnya malah melarang dan mengharamkannya. Ada juga ulama' yang memperbolehkan dengan bersyarat.

Adapun vasektomi adalah mencegah untuk tidak hamil selamanya, ia dilakukan dengan cara membunuh sel telur atau rahim atau dengan cara sejenisnya. Maka hal seperti ini sudah tidak diperdebatkan lagi keharamannya, karena ia telah merusak keturunan yang mana syari'at Islam memerintahkan untuk menjaga dan memperbanyaknya. Kecuali dalam keadaan sangat darurat yang mana kalau tidak dibuang janin yang berada di dalam rahim, makan akan menyebabkan sang ibu dalam bahaya, maka dalam kondisi seperti ini boleh menggugurkan janin.

Sedangkan bayi tabung adalah bayi yang dikandung oleh seorang istri, tetapi bukan melalui hubungan seksual. Mengenai hal tersebut Dr. Zakariya Al-Birri berkata:"Bayi tabung jika ia menggunakan sprema suaminya maka seacar syari'at boleh, hal tersebut telah menarik minat orang lain seperti pasangan suami istri yang menginginkan keturunan anak tetapi belum bisa hamil juga, meski ia sudah berhubungan intim. Akan tetapi hal tersebut menjadi haram jika menggunakan sprema orang lain, karena ia sama dengan zina juga karena akan menimbulkan tercampurnya nasab. Lembaga fatwa Mesir telah membolehkan praktek seperti ini dengan syarat dan ketentuan. Fatwa kebolehan bayi tabung dengan menggunakan sperma suami ini berlandaskan pada sebelas kaidah yang sangat rinci, yaitu:

a) Menjaga keturunan merupakan bagian dari tujuan penting dari diberlakukannya syari'at Islam. Oleh karena itu untuk menjaga keturunan, agama mensyari'atkan nikah dan melarang perzinaan dan Tabanni (mengadopsi anak dan mengakuinya sebagai anak kandung).

b) Hubungan seksual merupakan car satu-satunya untuk menghasilkan keturunan, oleh karena itu tidak boleh menggugurkannya kecuali untuk hal sangat darurat.

c) Syari'at membolehkan berobat apabila tidak menggunakan sesuatu yang diharamkan , bahkan berobat dapat menjadi sebuah kewajiban untuk menciptakan makhluk bayi, maka dia akan terlahir baik orang tersebut melakukan 'azl atau tidak.

Ulvy Muyassaroh

Sumber Rujukan: Fikih Wanita Perpustakaan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun