Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol atau ethanol (C2H5OH) yang diolah dari hasil pertanian yang mengandung karbohidrat melalui fermentasi dan destilasi atau pengolahan tanpa fermentasi. Disuling.
Budaya minum sudah ada sejak zaman dahulu, bahkan di seluruh dunia yang disebut baijiu. Alkohol yang secara hukum atau agama dianggap buruk atau buruk dianggap normal dan wajar. Akibat dari kebiasaan minum tersebut, akan menimbulkan dampak, terutama dampak negatif sosial, ekonomi, dan terutama kesehatan. Misalnya, dampaknya dimulai dengan peningkatan kasus kriminal.
Unsur-unsur delik minum miras diatur dalam pasal 300, 492 dan 536 KUHP.
Satu. Pasal 300 KUHP:
(1) Pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 4.500:
   1. Barang siapa dengan sengaja menjual atau memesan minuman yang memabukkan kepada seseorang yang sudah terlihat mabuk. 25
   2. Keracunan yang disengaja pada anak-anak umumnya di bawah usia 18 tahun.
   3. Dengan sengaja memaksa orang lain untuk minum alkohol dengan paksaan atau ancaman.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka badan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(4) Pelaku dapat diberhentikan dari jabatannya jika ia melakukan tindak pidana dalam jabatannya.
b. Pasal 492 KUHP:
(1) Setiap orang yang mabuk, baik di tempat umum di jalan atau mengganggu ketertiban, mengancam keselamatan orang lain, atau harus bertindak hati-hati dan benar agar tidak membahayakan jiwa atau kesehatan orang lain, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup. penjara selama 6 hari atau denda paling banyak Rs 375.
(2) Jika pada waktu melakukan kejahatan, hukuman terakhir pelaku untuk kejahatan yang sama tidak lebih dari satu tahun, atau karena kejahatan itu tunduk pada pasal 536, diancam dengan pidana penjara paling lama dua minggu.
c. Pasal 536 KUHP :Â
(1) Siapa pun yang kedapatan mabuk di jalan umum akan didenda paling banyak Rp225.
(2) Jika, pada saat melakukan pelanggaran, kurang dari satu tahun telah berlalu sejak penetapan hukum terakhir dari pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran yang sama atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 492, maka hukum denda itu dapat diganti dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari.
(3) bila terjadi pengulangan yang kedua kalinya dalam satu tahun setelah pemidanaan pertama berakhir menjadi tetap ,maka dikenakan pidana kurungan paling lama dua minggu.
(4) pada pengulangan ketiga atau lebih satu tahun,setelah pemidanaan yang kemudian karena pengulangan kedua atau lebih menjadi tetap,dikenakan pidana paling lama tiga tahun