Nama : Ayu Ramazdani Wichaksana
Nim : 212111051
Kelas : Hukum Ekonomi Syariah 5B
Matkul: Tugas Akhir Semester Sosiologi Hukum
Hukum merupakan suatu peraturan yang harus ditaati oleh setiap orang bermasyarakat dan bernegara. Adanya hukum dijadikan pedoman bagi kehidupan bermasyarakat. Adapun penegakan hukum di masyarakat bergantung pada efektivitas hukum dalam masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto faktor efektivitas hukum ada lima, yaitu:Â
*Faktor Hukum
Hukum berfungsi untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Dalam praktek penyelenggaraan hukum di lapangan, terdapat situasi dimana timbul pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Kepastian hukum bersifat nyata dan konkrit, sedangkan keadilan bersifat abstrak, sehingga ketika seorang hakim memutus suatu perkara dengan menggunakan hukum saja, terkadang nilai keadilan tidak tercapai.
*Faktor Penegak Hukum
Aparat penegak hukum memegang peranan penting dalam berjalannya hukum, jika peraturannya baik, namun kualitas aparatnya kurang baik, pasti akan timbul masalah. Oleh karena itu, salah satu kunci keberhasilan penegakan hukum adalah pola pikir atau kepribadian aparat penegak hukum.
*Faktor Sarana dan Fasilitas
Sarana dan fasilitas memegang peranan yang sangat penting dalam penegakan hukum. Tanpa sarana dan fasilitas, lembaga penegak hukum tidak dapat menyelaraskan peran mereka dengan peran sebenarnya.