KESADARAN HUKUM
Kesadaran hukum suatu masyarakat tidak dapat dijadikan jaminan bahwa suatu masyarakat  akan patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Misalnya: kesadaran seseorang bahwa mencuri itu  salah, belum tentu ia bisa mencegahnya untuk melakukan pencurian, jika ia terdorong bahwa jika tidak (dengan mencuri), maka anggota keluarganya yang sakit parah akan meninggal dunia karena tidak mendapat pengobatan. Jadi dalam hal ini seseorang dengan sengaja melakukan suatu pelanggaran (pencurian) karena ada keperluan yang mendesak. Seseorang yang taat hukum, yaitu tidak melanggar hukum kecuali sebagai faktor pencegah atau intimidasi setelah melihat atau mempertimbangkan kemungkinan sanksi yang dijatuhkan kepadanya apabila tidak menaati hukum, tidak menutup kemungkinan juga  seseorang patuh karena adanya tekanan dari orang lain atau suatu kelompok.
Inspirasi:
Setelah membaca buku ini, wawasan saya bertambah terutama mengenai sosiologi hukum. Saya dapat mengetahui bagaimana tumbuh dan berkembangnya gejala-gejala yang ada dalam masyarakat. Selain itu memberikan wawasan tambahan mengenai perencana dan penegak hukum, kesadaran hukum dan dapat diukur frekuensinya, hukum dalam konteks sosialnya,dapat melihat evektivitas hukum baik social control maupun social engineer,dapat menilai menilai efektivitas hukum serta mentalitas dan perilaku penegak hukum.