Mohon tunggu...
Ayu Ramawati
Ayu Ramawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ekonomi Pembangunan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya merupakan Mahasiswi Ekonomi Pembangunan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengoptimalkan Peran Swasta dalam Pengadaan Barang Publik

2 Juli 2023   18:00 Diperbarui: 2 Juli 2023   18:42 576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Barang publik dapat diartikan sebagai barang yang dapat digunakan oleh setiap orang yang disediakan oleh sektor publik ataupun pemerintah agar terpenuhinya kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara umum. Di era perkembangan teknologi sekarang, sektor swasta memiliki peran penting dalam memenuhi berbagai aspek kehidupan manusia salah satunya melalui partisipasi dalam pengadaan barang publik. Sektor swasta memiliki peran dalam pengadaan barang publik khususnya ketika pemerintah tidak mampu menyediakan barang publik secara penuh tanpa adanya campur tangan lain. Swasta dapat berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur publik maupun pengadaan layanan Kesehatan dan Pendidikan yang pada umumnya dipenuhi oleh pemerintah.

Disamping diperlukannya kontribusi sektor swasta dalam pengadaan barang publik, swasta menghadapi beberapa tantangan, seperti adanya praktik penyelewengan anggaran atau yang dikenal dengan tindakan korupsi yang tinggi, kurangnya transparansi dalam sistem pengelolaan yang ada, serta keterlambatan waktu dalam penyelesaian proyek. Dengan adanya latar belakang tersebut, maka optimalisasi peran swasta dalam pengadaan barang publik diperlukan agar nantinya efisiensi serta pembangunan berkelanjutan dapat dicapai. Kerja sama yang dilakukan antara sektor publik dan swasta diharapkan dapat membuat pembangunan merata dan mudah diakses semua kalangan, terciptanya transparansi, dan dapat berdampak positif bagi keberlanjutan kehidupan masyarakat.

Pengertian dan Konsep Pengadaan Barang Publik

Barang publik dapat diartikan sebagai barang yang dapat diakses oleh semua orang dan semua kalangan tanpa adanya beban biaya yang harus dibayar oleh penggunanya selama memanfaatkan barang tersebut. Barang yang dikategorikan menjadi barang publik, seperti udara, Pendidikan dasar, layanan Kesehatan, infrastruktur publik seperti lampu jalan, rambu lalu lintas, jembatan penyeberangan, dan lainnya.

Pada umumnya, barang publik memiliki dua karakteristik yang membedakannya dengan barang lain, karakteristik tersebut adalah Non Rival dan Non Excludable. Non Rival dapat diartikan bahwa manfaat atas penggunaan satu barang tertentu tidak akan berkurang ketika barang tersebut digunakan oleh orang lain. Contoh yang termasuk kategori Non Rival dalam barang publik adalah udara dan sinar matahari, satu orang yang menghirup udara dan terkena panasnya sinar matahari tidak akan mengurangi manfaat yang akan diperoleh orang lain ketika memanfaatkan udara dan sinar matahari dalam waktu yang sama. Sedangkan Non Excludable diartikan bahwa pemanfaatan atas suatu barang tidak dapat dikhususkan menjadi milik individu, contohnya adalah lampu jalan, pemerintah menyediakan lampu jalan untuk menerangi jalan bagi setiap kendaraan yang melewati jalan tersebut, lampu jalan termasuk dalam barang publik karena tidak dapat dikhususkan menjadi milik individu dan setiap orang dapat menikmati lampu jalan tersebut.

Selain Non Rival dan Non Excludable terdapat barang publik yang tidak ekslusif tetapi kepuasan penggunaannya dapat menurun karena dinikmati oleh banyak orang. Contohnya adalah penggunaan jalan raya, ketika jalan raya digunakan oleh banyak orang dalam waktu yang bersamaan maka akan menimbulkan kemacetan dan mengakibatkan kepuasan pengguna jalan menurun. Kemudian, terdapat barang publik yang ekslusif namun tidak ada persaingan dalam mendapatkannya, contohnya adalah penggunaan internet, dimana pengguna internet dibebankan biaya untuk memperoleh akses internet tetapi penggunaannya tidak akan mengurangi kepuasan orang lain yang menggunakan internet dengan merk sama dalam waktu yang bersamaan.

Peran Swasta dalam Pengadaan Barang Publik

Pada umumnya pemerintah merupakan elemen utama sebagai penyedia barang publik. Barang publik adalah barang ataupun layanan yang dapat diakses bagi semua orang dengan mudah dan dapat memberikan manfaat dalam penggunaannya. Tetapi dalam pemanfaatan barang publik pemerintah memiliki keterbatasan, seperti terbatasnya anggaran, terbatasnya keterampilan sumberdaya manusia, terbatasnya riset dan pengembangan, serta terbatasnya teknologi. Dengan adanya keterbatasan tersebut, maka pemerintah dapat bekerja sama dengan pihak swasta dalam penyediaan barang publik. Pihak swasta dapat membantu menyediakan barang publik dengan melibatkan sumberdaya, keahlian, teknologi yang dimiliki. Swasta memiliki peran dalam penyediaan barang publik, berikut adalah beberapa cara yang dilakukan swasta untuk berkontribusi dalam penyediaan barang publik:

  • Investasi modal: Sektor swasta melakukan investasi dalam proyek pembangunan infrastruktur yang berguna untuk kepentingan publik, seperti pembangunan jalan, jembatan, dan lainnya. Dalam hal tersebut swasta mempunyai peran sebagai pemegang saham atau menjadi mitra dalam pembangunan proyek infrastruktur.
  • Konstruksi ataupun pengoperasian: Dalam hal ini, swasta bertanggung jawab mulai dari perencanaan, pembangunan, serta pengelolaan proyek. Swasta dapat berkontribusi dalam hal konstruksi maupun pengoperasian fasilitas publik, contohnya swasta dapat melakukan pengelolaan air minum dan sanitasi, sekolah, maupun rumah sakit.
  • Pembiayaan proyek: Melalui investasi langsung yang dilakukan ataupun melalui sistem PPP (Public Private Partnership) swasta dapat memberikan bantuan pendanaan kepada pemerintah untuk membangun fasilitas atau barang publik.
  • Penyedia layanan: Dalam hal ini, swasta secara langsung dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat, contohnya dalam hal fasilitas umum seperti transportasi bus atau kereta dimana pengoperasiannya dilakukan oleh swasta.
  • Inovasi dan efisiensi: Swasta sering diidentikan sebagai sektor yang memiliki teknologi maju dan kemampuan daya saing tinggi. Dengan hal tersebut swasta dapat memberikan bantuan dalam hal teknologi serta kemampuan manajemen yang mumpuni agar nantinya penyediaan barang publik menjadi efisien.

Selain peran-peran tersebut, berikut adalah dua contoh spesifik mengenai peran swasta dalam penyediaan barang publik, yaitu:

  • Swasta sebagai penyedia layanan Pendidikan

Berdasarkan amanat yang tertera dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31 (1) yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan Pendidikan” dan pasal 31 (2) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib untuk membiayainya” Dari undang-undang tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Pendidikan dasar termasuk di dalamnya program wajib belajar 9 tahun dapat dikategorikan sebagai barang publik. Sedangkan dalam penyelenggaraan Pendidikan tingkat lanjut dan Pendidikan tinggi, pemerintah memiliki keterbatasan anggaran biaya untuk penyelenggaraan Pendidikan, ketidakmampuan pemerintah dalam menjamin kualitas yang sama dalam pengadaan Pendidikan karena perbedaan sumber daya manusia, serta kondisi wilayah Indonesia yang terlampau luas sehingga pemerintah tidak mampu menyediakan Pendidikan lanjut dan perguruan tinggi yang dapat diakses di seluruh wilayah. Dengan adanya keterbatasan tersebut, maka pemerintah tidak mampu menyediakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh wilayah Indonesia dan bekerja sama dengan pihak swasta untuk menyediakan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sehingga akses Pendidikan dapat dirasakan oleh semua orang di semua wilayah.

  • Swasta sebagai penyedia infrastruktur (jalan tol) 

Pada umumnya dalam pembangunan jalan tol pemerintah memiliki kepemilikan atas lahan tanah tol tersebut, biasanya pemerintah mengalokasikan lahan yang dimiliki atau memperoleh lahan dari pemilik asli setelah melalui proses pembebasan lahan untuk proyek tol tersebut. Dalam hal pembangunan tol tersebut pemerintah menjalin kerja sama dengan pihak swasta dimana swasta dapat membangun dan mengoperasikan jalan tol dalam jangka waktu tertentu. Swasta melakukan pembangunan dan pemeliharaan jalan tol, serta memberlakukan tarif jalan tol bagi pengguna jalan untuk mendapatkan pengembalian dari hasil investasinya.


Optimalisasi Peran Swasta dalam Pengadaan Barang Publik

Pemerintah memainkan peran penting dan merupakan elemen yang bertanggung jawab dalam penyediaan barang publik. Tetapi dalam pelaksanaannya pemerintah memiliki keterbatasan sehingga kerja sama dengan sektor swasta diperlukan dalam pengadaan barang publik. Salah satu cara yang dapat digunakan dalam meningkatkan keterlibatan swasta dalam pengadaan barang dan jasa publik adalah melalui sistem PPP (Public Private Partnership). Sistem PPP adalah sistem dimana swasta dapat membantu pemerintah dalam menyediakan layanan publik, swasta menyediakan sumberdaya, teknologi, dan keahlian yang dapat digunakan untuk membantu pemerintah. Dalam sistem PPP, mengusung adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran sehingga penyelewengan anggaran ataupun tindakan korupsi dapat diperkecil. Kerja sama yang efektif antara sektor publik dan swasta diperlukan agar nantinya dapat menciptakan keberhasilan proyek berkelanjutan dan efisiensi karena dalam porsinya risiko yang lebih besar terdapat di pihak swasta dibandingkan dengan sektor publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun