Pada kesempatan kali ini saya akan memaparkan opini dengan tema Kontribusi Kaidah Fiqhiyyah terhadap Pembaruan Hukum Islam yang mana pada judulnya adalahÂ
Pembaharuan Adalah Suatu Keniscayaan
Tidak terdapat perbedaan dikalangan para ulama bahwasanya Al-Qur'an adalah sumber syariat yang pertama.
Sebagai sumber syariat yang utama menurut pendapat Abdullah Ahmad Al-Na'im, Al-Qur'an tidak hanya memuat tentang peraturan-peraturan yang hanya berisikan perintah dan larangan, tetapi di dalamnya terdapat hak dan kewajiban.
Namun jika dikaji secara luas, Al-Qur'an juga sebagai way of life yang mana artinya mengatur hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan Tuhannya., Serta mengamalkan dan mengutamakan semangat moral.
Kontekstualnya semakin terlihat nyata sebagai suatu keniscayaan bila kita lihat dari kategori konsep Ushul Fiqh terhadap ayat-ayat Al-Qur'an
Menurut pendapat para ahli Ushul Fiqh, ayat Al-Qur'an dari segi dalalahnya ada 2 macam, antara lain :Â
1. Qath'iyy al-dalalah yaitu ayat Al-Qur'an yang memiliki makna Pasti.Â
2. Dzanniyy al-dalalah yaitu ayat Al-Qur'an yang tidak memiliki makna Pasti.Â
Terhadap pendapat contoh kedua manusia diberi kewenangan untuk melakukan interpretasi nya dan menangkap makna secara terus menerus, tanpa batas.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H