Mohon tunggu...
Ayu Rahayu
Ayu Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Hukum keluarga islam di universitas Islam negeri Raden intan Lampung

Hoby mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembaharuan adalah Suatu Keniscayaan

23 Mei 2023   08:09 Diperbarui: 23 Mei 2023   12:22 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada kesempatan kali ini saya akan memaparkan opini dengan tema Kontribusi Kaidah Fiqhiyyah terhadap Pembaruan Hukum Islam yang mana pada judulnya adalah 

Pembaharuan Adalah Suatu Keniscayaan

Tidak terdapat perbedaan dikalangan para ulama bahwasanya Al-Qur'an adalah sumber syariat yang pertama.

Sebagai sumber syariat yang utama menurut pendapat Abdullah Ahmad Al-Na'im, Al-Qur'an tidak hanya memuat tentang peraturan-peraturan yang hanya berisikan perintah dan larangan, tetapi di dalamnya terdapat hak dan kewajiban.

Namun jika dikaji secara luas, Al-Qur'an juga sebagai way of life yang mana artinya mengatur hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan Tuhannya., Serta mengamalkan dan mengutamakan semangat moral.

Kontekstualnya semakin terlihat nyata sebagai suatu keniscayaan bila kita lihat dari kategori konsep Ushul Fiqh terhadap ayat-ayat Al-Qur'an

Menurut pendapat para ahli Ushul Fiqh, ayat Al-Qur'an dari segi dalalahnya ada 2 macam, antara lain : 

1. Qath'iyy al-dalalah yaitu ayat Al-Qur'an yang memiliki makna Pasti. 

2. Dzanniyy al-dalalah yaitu ayat Al-Qur'an yang tidak memiliki makna Pasti. 

Terhadap pendapat contoh kedua manusia diberi kewenangan untuk melakukan interpretasi nya dan menangkap makna secara terus menerus, tanpa batas. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun