Mohon tunggu...
Ayu Rahayu
Ayu Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Hukum keluarga islam di universitas Islam negeri Raden intan Lampung

Hoby mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Bagaimana Mengurus Jenazah pada Saat Keadaan yang Darurat ?

25 Mei 2022   21:38 Diperbarui: 25 Mei 2022   21:54 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bagaimana mengurusi jenazah pada saat keadaan yang darurat

Assalamualaikum Warahmatullahiwabarakatuh

Pada kesempatan ini, saya ingin membahas tentang bagaimana cara mengurusi jenazah pada saat keadaan yang darurat. Sebelum kita mengetahui bagaimana cara mengurus jenazah pada saat keadaan darurat alangkah baiknya kita mengetahui bagaimana kondisi dan situasi yang dikatakan darurat.

Keadaan darurat ini diartikan pada saat terjadi suatu peristiwa yang tidak biasanya terjadi, semisalnya saat setelah terjadinya tsunami, kebakaran, ataupun perang. Dan dilokasi tersebut memakan korban jiwa, sehingga perlu penanganan khusus atau berbeda pada penanganan jenazah yang normal.

Kewajiban umat Islam terhadap orang yang sudah meninggal dunia adalah mengurus jenazahnya dan segera mengebumikannya. Mengurus jenazah itu meliputi memandikan, mengafani, menyalati sampai ke pemakaman.

Dalam hal ini Hukumnya adalah fardu kifayah. Yang berarti kita wajib mengurus jenazah tersebut seperti memandikan, mengkafankan, menshalatkan, lalu memakamkannya, tetapi hal tersebut menjadi tidak wajib bagi kita apabila sanak saudara terdekatnya telah melaksanakan kewajibannya untuk mengurusi jenazah tersebut.

Pada saat meninggal  dalam keadaan normal, mayit wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan. Prosedur ini dilakukan menurut tata cara yang sudah ditentukan dalam syariat Islam. Akan tetapi, saat  dalam keadaan darurat, di mana pengurusan jenazah tidak mungkin memenuhi ketentuan syariat  maka pengurusan jenazah dilakukan dengan cara darurat. 

Dalam keadaan darurat, terdapat perlakuan khusus ketika mengurus jenazah. Jenazah tidak harus dimandikan dan tidak harus disalatkan.

Terdapat sebuah riwayat yang dikemukakan oleh Al-Bukhari, bahwasanya pada zaman Rasulullah SAW sering terjadi peperangan, dan menimbulkan korban yang mana dalam kondisi penuh dengan bercak darah, lalu jenazah mereka tidak dimandikan serta tidak pula di shalatkan.

Hukum ini khusus bagi syahid ma'rakah (orang yang ter-bunuh di medan perang). Adapun orang yang mati terbunuh karena membela hartanya atau kehormatannya, mereka tetap dimandikan walaupun mereka syahid. Sama hal nya dengan orang yang mati sebab kena wabah, mati tenggelam, mereka tetap dimandikan.

Negara kita pernah mengalami hal serupa, kita kilas balik kejadian tsunami yang melanda Aceh tahun 2004 silam, kala itu banyak korban jiwa yang berjatuhan tidak sedikit dari 100 ribu jiwa, lalu terbitlah fatwa MUI atas peristiwa bencana alam tersebut yang berisi tentang pengurusan jenzah dalam situasi darurat. 

Fatwa ini terbit  hari setelah terjadinya bencana tsunami di Aceh yaitu pada tanggal 31 Desember 2004, saksi mata yang melihat setiap jarak 100 meter terdapat 70 mayat.

Setelah kita paham bagaimana cara mengurus jenazah dalam keadaan darurat, para ulama sepakat membagi mati syahid dalam 2 bagian, yaitu mati syahid karena gugur dimedan peperangan, dan orang yang meninggal syahid tetapi bukan di medan perang.

Seperti contoh syahidnya para sahabat Rasulullah SAW yang meninggal dalam peperangan demi membantu Rasulullah SAW dalam mensyiarkan agama islam, tentu saja jenazah tidak perlu dimandikan, dan tidak perlu juga untuk di shalatkan.

Tetapi orang yang meninggal dunia bukan di medan perang ia termasuk jenis syahid yang tetap diperlakukan seperti jenazah pada umumnya,yaitu dimandikan,dikafankan,dishalatkan,lalu dimakamkan

Para ulama juga mensepakati adanya shalat gaib, jika keadaan jenazah sangat tidak memungkinkan untuk dishalatkan secara langsung.

Dalam keadaan darurat seperti pemakaman massal karena suatu musibah atau bencana, para ulama memperbolehkan menguburkan jenazah laki-laki dan perempuan dalam 1 liang kubur, baik itu muslim, ataupun nonmuslim.

Dan pada intinya jika jenazah masih bisa diurus, maka dianjurkan untuk mengurus seperti jenazah biasa pada umumnya.

 Allah Swt berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 158 yang artinya " Allah Swt menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."

 Terlepas dari apa yang sudah kita ketahui pada pemaparan diatas, dapat kita ambil kesimpulan dan hikmahnya  bahwa setiap keadaan apapun kita harus selalu siap dan juga memahami situasi, sebab apabila kita hanya memahami dan menguasai cara kepengurusan jenazah secara normal saja, maka pada saat dalam keadaan situasi darurat kita akan mengalami kebingungan,dan kekeliruan.

Demikian yang dapat saya sampaikan semoga kita semua yang membaca sepenggal artikel ini mendapatkan atau menambahkan ilmu pengetahuan kita secara luas, apabila terdapat kesalahan dalam penulisan artikel ini saya mohon maaf, dan kepada Allah saya memohon ampun

Billahitaufikwalhidayah

Wassalamualaikum Warahmatullahiwabarakatuh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun