Setelah kita paham bagaimana cara mengurus jenazah dalam keadaan darurat, para ulama sepakat membagi mati syahid dalam 2 bagian, yaitu mati syahid karena gugur dimedan peperangan, dan orang yang meninggal syahid tetapi bukan di medan perang.
Seperti contoh syahidnya para sahabat Rasulullah SAW yang meninggal dalam peperangan demi membantu Rasulullah SAW dalam mensyiarkan agama islam, tentu saja jenazah tidak perlu dimandikan, dan tidak perlu juga untuk di shalatkan.
Tetapi orang yang meninggal dunia bukan di medan perang ia termasuk jenis syahid yang tetap diperlakukan seperti jenazah pada umumnya,yaitu dimandikan,dikafankan,dishalatkan,lalu dimakamkan
Para ulama juga mensepakati adanya shalat gaib, jika keadaan jenazah sangat tidak memungkinkan untuk dishalatkan secara langsung.
Dalam keadaan darurat seperti pemakaman massal karena suatu musibah atau bencana, para ulama memperbolehkan menguburkan jenazah laki-laki dan perempuan dalam 1 liang kubur, baik itu muslim, ataupun nonmuslim.
Dan pada intinya jika jenazah masih bisa diurus, maka dianjurkan untuk mengurus seperti jenazah biasa pada umumnya.
 Allah Swt berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 158 yang artinya " Allah Swt menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
 Terlepas dari apa yang sudah kita ketahui pada pemaparan diatas, dapat kita ambil kesimpulan dan hikmahnya  bahwa setiap keadaan apapun kita harus selalu siap dan juga memahami situasi, sebab apabila kita hanya memahami dan menguasai cara kepengurusan jenazah secara normal saja, maka pada saat dalam keadaan situasi darurat kita akan mengalami kebingungan,dan kekeliruan.
Demikian yang dapat saya sampaikan semoga kita semua yang membaca sepenggal artikel ini mendapatkan atau menambahkan ilmu pengetahuan kita secara luas, apabila terdapat kesalahan dalam penulisan artikel ini saya mohon maaf, dan kepada Allah saya memohon ampun
Billahitaufikwalhidayah
Wassalamualaikum Warahmatullahiwabarakatuh