merupakan mekanisme terpenting bagi keberlangsungan pemilu demokrasi. Merupakan wujudnya nyata penerapan demokrasi di Indonesia yang memberikan peran bagi warga negara untuk ikut serta secara langsung memilih perwakilannya untuk menjalankan sistem pemerintahan.
 Perubahan konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR tidak ditempatkan lagi oleh UUD 1945 sebagai lembaga tertinggi Negara Indonesia dan semua lembaga negara mempunyai kedudukan kederajatan dalam struktur ketatanegaraan.
UUD 1945 memberikan tanggung jawab dengan saling mengawasi ( checks and balancies ). Era reformasi, perubahan untuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota yang dipilih secara demokratis muncul dari keinginan dan aspirasi rakyat. Pada pemilu serentak 2024 menjadi problematika untuk pilkada, kepala
daerah yang terpilih dari hasil pilkada 2017 dan pilkada 2018 akan habis jabatannya sebelum pemilu serentak 2024. Namun, kepala daerah yang terpilih dari hasil pilkada 2020 mengadakan masa jabatanya akan berlangsung hanya 4 tahun karena penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Ini berpontensi meningkatkan kesejahteraan pilkada setelah pemilu serentak 2024. Berkaca dari efektivitas pemilu serentak sebelumya, persentase partisipasi pemilih mengalami peningkatan, selain itu biaya penyelenggaran pemilu Juga membengkak, namun dampaknya terhadap sistem presidensial tidak begitu berpengaruh.Â
Persiapan dari segala pihak yang diharapkan tidak mampu terwujudnya pemilihan umum yang demokratis dan Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024 sangat diharapkan.
1. Partisipasi Pemilih dalam Pemilu Serentak dan Pilkada .
Penyelenggaraan pemilu serentak pada tahun 2019, memiliki dampak positif terhadap peningkatan partisipasi warga. Berdasarkan hasil data yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), partipasi pemilih pada pemilu serentak 2019, yakni mencapai 81,97% pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara itu, partisipasi pemilih mencapai 81,67% pada Pemilihan Legislatif. Pada pemilu-pemilu sebelumya, partisipasi pemilih dalam pemilu tahun 2014 hanya mencapai 70% untuk Pemilihan Presiden dan 75% dalam Pemilihan Legislatif. Dari data tersebut, dapat dilihat bahwasanya penyelenggaraan pemilu serentak memberikan pengaruh yang positif dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Penigkatan partisipasi pemilih tidak lepas pula dari problematika yang ditumbulkannya. Menurut anggota DKPP Didik Suprianto, pemilu serentak 5 Kotak pada tahun 2019 merupakan penyelenggaraan pemilu paling rumit dan telah menciptakan beban yang berat bagi penyelenggara dan juga bagi pemilih.
2. Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum yang diselenggarakan untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagaimana diatur pada Pasal 22E ayat (2) dan Pasal 18 Ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan perwujudan demokratisasi sekaligus menjadi indikator keberhasilan implementasi sistem demokrasi yang ada diIndonesia.
3. Pengaruh Pemilu Serentak Dalam Sistem Presidensial di Indonesia