Transaksi yang dilakukan melalui e-commerce tidak dibedakan dengan transaksi yang dilakukan secara konvensional dalam hal pengenaan pajak. Pajak yang dikenakan adalah Pajak Pertambahan Nilai. Namun, pada penerapannya, masih terdapat celah hukum akibat keterbatasan akses data pelaku usaha e-commerce, lemahnya regulasi mengenai sanksi pelanggaran, serta minimnya edukasi perihal mekanisme perpajakan. Permasalahan ini dapat ditanggulangi oleh 3 langkah yang diusulkan Pusat Kajian Anggaran DPR RI, yaitu mekanisme split payment, sosialisasi pemajakan digital, dan pemantapan regulasi. Langkah preventif berupa pengawasan dan langkah represif berupa pemberatan sanksi juga dapat dilakukan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak atas transaksi digital. Dengan solusi ini, diharapkan penerimaan pajak atas transaksi di e-commerce akan lebih optimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H