Mohon tunggu...
AYU PUTRI SYAHARANI
AYU PUTRI SYAHARANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hanya mahasiswa biasa.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak E-Commerce: Celah Hukum dalam Sistem Pajak

29 Januari 2024   19:00 Diperbarui: 29 Januari 2024   19:01 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Transaksi yang dilakukan melalui e-commerce tidak dibedakan dengan transaksi yang dilakukan secara konvensional dalam hal pengenaan pajak. Pajak yang dikenakan adalah Pajak Pertambahan Nilai. Namun, pada penerapannya, masih terdapat celah hukum akibat keterbatasan akses data pelaku usaha e-commerce, lemahnya regulasi mengenai sanksi pelanggaran, serta minimnya edukasi perihal mekanisme perpajakan. Permasalahan ini dapat ditanggulangi oleh 3 langkah yang diusulkan Pusat Kajian Anggaran DPR RI, yaitu mekanisme split payment, sosialisasi pemajakan digital, dan pemantapan regulasi. Langkah preventif berupa pengawasan dan langkah represif berupa pemberatan sanksi juga dapat dilakukan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak atas transaksi digital. Dengan solusi ini, diharapkan penerimaan pajak atas transaksi di e-commerce akan lebih optimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun