Mohon tunggu...
Ayu Panggalih
Ayu Panggalih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ayu Panggalih

Ayu Panggalih Jurusan Akuakultur Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Univesitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Universitas Diponegoro Melakukan Sosialisasi Mengenai Adaptasi Baru Protokol Kesehatan 6M

11 Agustus 2021   00:07 Diperbarui: 11 Agustus 2021   00:11 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap orang yang melaksanakan perjalanan kini wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Surat edaran tersebut ditetapkan pada 26 Juli 2021, menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

Salah satu mahasiwa Universitas Diponegoro, Ayu Panggalih dari jurusan Akuakultur melakuka sosialisasi mengenai adaptasi baru protocol kesehatan guna untuk mencegah penyebaran covid 19 di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari Semarang.

Dilansir dari sosialisasi yang diberikan, yang termasuk dalam protokol kesehatan terbaru yaitu 6M, :

1. Memakai masker
2. Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir
3. Menjaga jarak
4. Menjauhi kerumunan
5. Mengurangi mobilitas
6. Menghindari makan bersama

Dokpri
Dokpri

Sedangkan pengetatan protokol kesehatan selama perjalanan dengan moda transportasi ada pun, berupa:

a. Menggunakan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
b. Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;
c. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung, sepanjang perjalanan;
d. Tidak diperkenankan untuk makan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagiindividu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. Sebelumnya, pemerintah mensosialisasikan protokol kesehatan 3M lalu menjadi 5M, dan kini 6M.

Untuk protokol kesehatan 3M, mencakup:

1. Memakai masker
2. Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir
3. Menjaga jarak

Sedangkan protokol kesehatan 5M, mencakup:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun