Mohon tunggu...
Ayu Oktaviana Miftahul Jannah
Ayu Oktaviana Miftahul Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis adalah healing terbaik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memberantas Judi Online dengan Mudah

15 Juli 2024   15:28 Diperbarui: 15 Juli 2024   17:25 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Edited by Penulis via Canva

Judi telah menjadi racun di tengah kehidupan masyarakat. Orang yang berjudi akan kecanduan. Bagaimana tidak?, jika mereka kalah akan terus penasaran ingin memenangkan judi tersebut, begitupun ketika menang, rasa ketagihan ingin mencoba lagi dan lagi. Seiring kecanggihan teknologi jaman sekarang, judipun turut menjadi judi online yang semakin mudah diakses semua kalangan orang dari ibu rumah tangga, pelajar, para pejabat negara, bahkan para penegak hukum juga menjadi pemain judi online.

Berdasarkan data Kominfo, di Indonesia pemain judi online sudah mencapai  2,7 Juta, sehingga Indonesia menjadi negara tertinggi di dunia atas total pemain judolnya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transakasi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang judi  online mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023, jumlah tersebut tiga kali lipat dari 2022 (Rp104,4 triliun). Tahun 2024 ini diprediksi akan jauh lebih besar lagi.

Menkominfo mengungkapkan telah memblokir 1.904.246 konten judi online (Judol) selama 17 Juli 2023 sampai 21 Mei 2024. M. Natsir Kongah selaku Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK menyebutkan, pihaknya sudah memblokir sekitar lima ribu rekening masyarakat Indonesia yang terindikasi judol.

Terpapar Judi Online

Pelaku judol sebanyak 80% pasang slot di bawah Rp100.000, kebanyakan dari ibu rumah tangga mencoba karena tuntutan ekonomi. Menyisihkan uang untuk judol dan berharap menang supaya dapat memenuhi sejumlah kebutuhan.

Konten judi online telah merambah di situs-situs pendidikan yang banyak diakses oleh pelajar dan mahasiswa. Banyak game online yang disengaja dimasuki konten judi online, sehingga tidak sedikit dari mereka yang tidak bisa membedakan mana judi online dan mana yang game online. Kemenkominfo mengabarkan mayoritas korban peredaran judol ialah di bawah usia 17 tahun. Empat orang tercatat  bunuh diri akibat terjerat judi online.

Terjadi juga tahun lalu pembunuhan yang dilakukan mahasiswa UI kepada temannya karena terjerat judi online.

Tidak hanya masyarakat biasa, para anggota dewan juga turut terlibat dalam judi online. Wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan baik bagi rakyatnya, justru terlibat dalam tindak kriminal dan kemaksiatan.

Fakta mencengangkan kasus di Mojokerto seorang istri membakar suami (keduanya sama-sama aparat penegak hukum) karena sang suami yang menghabiskan uang dengan main judi online.

Faktor Terjadinya Judi Online

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun