Mohon tunggu...
Ayu Oktaviana Miftahul Jannah
Ayu Oktaviana Miftahul Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis adalah healing terbaik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menelisik Akar Permasalahan Kasus Vina 2016 yang Difilmkan

13 Juni 2024   23:03 Diperbarui: 30 Oktober 2024   15:04 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Orang tua hanya mengandalkan sekolah dalam mendidik anaknya. Padahal kehadiran orang tua sangat dibutuhkan oleh anak. Tidak melulu soal finansial dari orang tua, didikan moral dan pendampingan kepada anak selama masa remaja yang sedang mencari jati dirinya itu sangatlah penting.

Faktor Negara

Peran negara untuk memutus kasus kejahatan sangatlah penting supaya tidak terulang dengan kasus yang serupa. Salah satu caranya dengan membuat sanksi yang menjerakan. Hilangnya nyawa manusia akibat kebiadaban geng motor sudah berlangsung sejak puluhan tahun lampau kian meresahkan masyarakat. Hukuman berkisar 10 tahun penjara, padahal sudah menghilangkan nyawa. Tetapi atas nama Hak Asasi Manusia (HAM) qisas tidak bisa diberlakukan.

Kemudian, hukum yang tumpul pada pemilik uang. Diduga ayah Egi pelaku pembunuhan Vina dan kekasihnya adalah seorang yang punya jabatan, sehingga dengan mudah menyembunyikan keberadaan Egi selama 8 tahun ini.

Juga peran negara dalam mengelola tayangan yang boleh atau tidaknya dipublikasikan. Jika negara mampu melarang menayangkan visual yang tidak mendidik di media. Maka generasi tidaklah mudah terpapar tayangan kekerasan. Tayangan-tayangan tidak baik justru menyuburkan tindakan kriminal.

Jika akar permasalahan tersebut dapat teratasi dengan baik, maka tidak akan ada lagi kasus serupa terjadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun