Mohon tunggu...
Ayu Nugraheni
Ayu Nugraheni Mohon Tunggu... Mahasiswa - 2019120019

Ilmu Administrasi Publik FISIP UMJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Syarat-syarat Menjadi Petugas Protokoler

12 Juli 2022   17:19 Diperbarui: 12 Juli 2022   17:27 4734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintah, atau masyarakat (UU Nomor 9 Tahun 2010). 

Protokoler merupakan seluruh hal yang biasa mengatur suatu kegiatan yang meliputi kedinasan atau kantor maupun masyarakat. Protokoler biasanya merupakan kegiatan yang berkaitan dengan acara-acara yang bersifat formal atau diplomatik. 

Aturan protokoler tersebut menjadi acuan pada institusi pemerintahan dan menjadi aturan yang universal. Protokoler mempunyai peran yang sangat penting dalam mengatur sebuah kegiatan agar berjalan dengan lancar, baik, dan tertib. 

Protokoler harus mampu menjelaskan dan menjembatani keinginan dari berbagai pihak untuk mencapai suatu tujuan bersama. Dalam menyiapkan serangkaian kegiatan, petugas protokoler harus mampu memahami aturan-aturan keprotokolan dan mampu menjalankan fungsi-fungsi manajemen mulai dari planning, organizing, actuating, controlling, evaluating. 

Dalam menjalankan sebuah kegiatan yang resmi maka membutuhkan petugas protokoler, berikut syarat-syarat untuk menjadi protokoler yaitu:

  • Mempunyai pemahaman dan pengetahuan mengenai hubungan antar manusia
  • Memiliki mental yang kuat dan kepribadian yang tangguh
  • Cekatan dalam meguasai/memhami situasi
  • Harus mampu mengambil keputusan yang cepat dan tepat
  • Peka terhadap masalah yang timbul
  • Harus memahami perasaan orang lain
  • Memiliki sopan santun dan hormat pada setiap orang
  • Harus pandai membawa diri serta harus selalu mawas diri
  • Harus selalu rendah hati
  • Berpenampilan rapi
  • Pandai berbusana sesuai tempat/suasana
  • Harus berbahasa dengan intonasi suara yang baik dan jelas
  • Harus memiliki pemahaman tentang ketatausahaan dan unsur-unsur manajemen
  • Mampu menguasai istilah-istilah kata dan mampu berbahasa asing

Syarat-syarat itulah merupakan kompetensi yang harus dimiliki oleh petugas protokoler dari harus memiliki pemahaman, pengetahuan, serta kemampuan yang ada di ketentuan berlaku dalam keprotokolan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun