Berdasarkan Definisi dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2009 yaitu pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama Samsat. Kantor bersama Samsat ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah (BPD), Kepolisian Daerah Republik Indonesia (KDRI), dan PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja. Untuk mengoptimalkan kepatuhan pada masyarakat dalam pembayaran pajak, salah satu inovasi yang dibuat pemerintah provinsi surabaya adalah E-Samsat yang mulai diterapkan pada tahun 2010. Dengan adanya layanan online tersebut memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.
Program E-Samsat masih sering terdapat keluhan dari masyarakat karena dinilai belum cukup efektif, kurangnya pengetahuan E-Samsat pada masyarakat Surabaya, masyarakat juga enggan menggunakan pembayaran online karena dinilai belum efisien, dan website E-Samsat masih sering terjadi gangguan koneksi sehingga sulit diakses oleh masyarakat.
- Efektivitas
Efektivitas pada E-Samsat di Surabaya dapat dikatakan belum cukup efektif, karena sistem E-Samsat tidak sepenuhnya dilakukan secara online. Tetapi untuk metode pembayaran E-Samsat sudah sangat baik dan memudahkan masyarakat karena pembayaran dapat dilakukan dengan ATM, M-Banking, dan minimarket seperti indomaret.
- Efisiensi
Efisiensi pada E-Samsat di Surabaya dapat dikatakan belum cukup efisien, karena masyarakat yang ingin membayar pajak masih harus melaporkan bukti pembayaran dan pengesahan di kantor Samsat.
- Kecukupan
Kecukupan pada E-Samsat di Surabaya masih belum cukup efektif. Seharusnya peningkatan pada prosedur online harus lebih praktis lagi, Untuk metode pembayarannya belum cukup maksimal karena kerja sama antar Bank lain masih terbatas.
- Kesamaan atau Perataan
Pemerataan pada E-Samsat di Surabaya masih belum optimal. Karena sosialisasi terhadap masyarakat Surabaya belum menyeluruh, sehingga masih banyak sekali yang tidak paham apa itu E-Samsat dan masih banyak masyarakat Surabaya yang tidak mempunyai media sosial, sedangkan pemerintah hanya melakukan sosialisasi di media sosial.
- Responsivitas
Responsivitas pada E-Samsat di Surabaya masih belum optimal. Karena, kurangnya sosialisasi secara langsung terhadap masyarakat Surabaya. Sehingga beberapa masyarakat Surabaya masih banyak yang melakukan pembayaran dengan datang langsung ke kantor Samsat Surabaya.
- Ketepatan
Ketepatan pada E-Samsat di Surabaya dapat dikatakan cukup baik. Karena bisa meminimalisir denda akibat terlambat bayar pajak kendaraan bagi masyarakat Surabaya. E-Samsat sudah cukup efektif bagi masyarakat yang dekat dengan kota maupun bertempat tinggal jauh dari kota. Pelayanan E-Samsat sampai 24 jam, dan sangat mempermudah masyarakat untuk membayar pajak kapanpun dan dimanapun.
Seiring perkembangan zaman, masyarakat dapat membayar pajak dengan menggunakan elektronik yaitu E-Samsat. Masyarakat akan nyaman dan aman ketika membayar pajak melalui online karena terhindar dari praktek pungli serta dapat mencegah keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Dari Evaluasi yang sudah dijelaskan, untuk itu pemerintah Surabaya diharapkan E-Samsat ini prosedurnya lebih diefisienkan lagi tanpa harus mewajibkan masyarakat ke kantor samsat setelah proses online, Sumber Daya Manusia nya juga harus ditingkatkan lagi untuk mengembangkan Web E-Samsat agar tidak sering terjadi error, dan pemerintah juga harus mengadakan sosialisasi langsung ke daerah-daerah yang jauh dari kota.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H