Mohon tunggu...
Ayu Novita Pramesti
Ayu Novita Pramesti Mohon Tunggu... Administrasi - penggemar tahu, kucing, dan buku

senang menjadi diri sendiri yang sederhana dan mengena

Selanjutnya

Tutup

Money

Agar Bank Syariah Semakin Tumbuh dan Berkembang

14 September 2017   13:40 Diperbarui: 14 September 2017   13:40 9012
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Menjalankan fungsi sosial

Berdasarkan pasal 4 ayat (2) UU Perbankan Syariah, bank syariah dapat menjalankan fungsi sosial yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Di ayat selanjutnya, bank syariah juga dapat berfungsi sebagai penghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf sesuai dengan kehendak pemberi wakaf. Kedua fungsi ini sebaiknya dijalankan dengan serius oleh bank syariah agar bisa menjadi nilai tambah bagi nasabah. 

Selain menabung, bank syariah juga sangat bisa mengajak nasabah untuk berbagi pada yang membutuhkan. Kerja sama dengan organisasi pengelola zakat, infak, dan wakaf bisa menjadi pilihan bagi bank syariah untuk lebih memperluas manfaat bagi banyak orang.

Itulah beberapa hal yang sebaiknya dilakukan oleh bank syariah agar semakin tumbuh dan berkembang, terutama dari segi jumlah nasabanya. Jika bank syariah sudah dipercaya oleh masyarakat, maka ekonomi yang berkeadilan dan bermanfaat akan terwujud di negara kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun