5. Menjalankan fungsi sosial
Berdasarkan pasal 4 ayat (2) UU Perbankan Syariah, bank syariah dapat menjalankan fungsi sosial yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Di ayat selanjutnya, bank syariah juga dapat berfungsi sebagai penghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf sesuai dengan kehendak pemberi wakaf. Kedua fungsi ini sebaiknya dijalankan dengan serius oleh bank syariah agar bisa menjadi nilai tambah bagi nasabah.Â
Selain menabung, bank syariah juga sangat bisa mengajak nasabah untuk berbagi pada yang membutuhkan. Kerja sama dengan organisasi pengelola zakat, infak, dan wakaf bisa menjadi pilihan bagi bank syariah untuk lebih memperluas manfaat bagi banyak orang.
Itulah beberapa hal yang sebaiknya dilakukan oleh bank syariah agar semakin tumbuh dan berkembang, terutama dari segi jumlah nasabanya. Jika bank syariah sudah dipercaya oleh masyarakat, maka ekonomi yang berkeadilan dan bermanfaat akan terwujud di negara kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H