Sengketa antara Mustolih dan PT Sumber Alfaria Trijaya (PT SAT) yang awalnya diselesaikan di Komisi Informasi Pusat dan kemudian berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang , pada dasarnya adalah sengketa yang terkait dengan perlindungan konsumen. Mustolih adalah seorang konsumen yang berbelanja di Alfamart, sebuah toko yang dikelola PT SAT. Sedangkan PT SAT adalah pelaku usaha di bidang ritel. Baik Mustolih maupun PT SAT, keduanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebagai konsumen, Mustolih memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa[i] . Dalam kasus sengketa dengan PT SAT, Mustolih ingin menggunakan haknya untuk mengetahui informasi mengenai penggunaan uang kembalian yang didonasikan melalui Alfamart kepada beberapa yayasan sosial. Memang uang kembalian tersebut tidak dikategorikan sebagai barang yang dikonsumsi. Namun upaya Alfamart untuk menjadi penghubung antara yayasan sosial dengan konsumen yang ingin berdonasi dapat dikategorikan sebagai jasa.
Dalam pasal 1 butir 5 UU Nomor 8 Tahun 1999, jasa didefinisikan sebagai layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan untuk dimanfaatkan oleh konsumen. Peran yang dijalankan PT SAT sebagai media pengumpulan sumbangan sukarela adalah bentuk pelayanan yang disediakan oleh PT SAT kepada konsumen, di samping PT SAT juga menjual barang kebutuhan sehari-hari pada konsumen.
Setelah konsumen membayar barang belanjaannya, kasir Alfamart sebagai representasi dari PT SAT akan menyediakan jasa pengumpulan donasi ini dengan bertanya, “Bapak/Ibu, apakah uang kembaliannya mau didonasikan?” Konsumen yang bersedia menggunakan jasa ini tentu langsung memberikan uang kembaliannya untuk disumbangkan. Sedangkan konsumen yang tidak bersedia, tentu akan menolak dan kemungkinan akan menyumbangkan uangnya dengan cara yang lain.
Sebagai pelaku usaha, berdasarkan pasal 7 butir b UU Nomor 8 Tahun 1999, PT SAT berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan . Oleh karena itu, hasil dari jasa pengumpulan donasi yang dilakukan oleh PT SAT melalui kasir Alfamart wajib dilaporkan penggunaannya secara benar, jelas, dan jujur. Tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang maksud benar, jelas, dan jujur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999.
Namun menurut pendapat penulis, PT SAT harus melaporkan hasil pengumpulan donasi dengan cara yang benar, misalnya melaporkan secara langsung di gerai Alfamart atau melalui situs resmi perusahaan. Isi laporannya juga harus jelas sehingga dapat diketahui siapa yang memberi donasi, kapan donasi diberikan, dan bagaimana donasi itu dipergunakan oleh yayasan-yayasan sosial yang bekerja sama dengan PT SAT. Selain benar dan jelas, isi laporannya juga harus jujur dan tidak mengada-ada sehingga laporan harus diaudit oleh akuntan publik, mengingat jumlah donasi yang terkumpul sangat besar. Hingga 30 September 2016, donasi yang terkumpul mencapai Rp21,1 miliar.[ii]
Terlepas dari perdebatan apakah PT SAT merupakan badan publik atau bukan[iii], PT SAT memang harus terbuka terhadap penggunaan uang kembalian yang didonasikan agar terwujud keterbukaan informasi sehingga konsumen memperoleh haknya untuk mengakses informasi dari pelaku usaha.[iv]
[i] Pasal 4 butir c UU Nomor 8 Tahun 1999
[ii]
[iii]