Mohon tunggu...
Ayu Novi Kurnia
Ayu Novi Kurnia Mohon Tunggu... -

FKM UI

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Sudah Puaskah dengan BPJS?

31 Oktober 2014   03:40 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:06 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahun 2014 merupakan awal dari berlakunya asuransi sosial untuk seluruh warga Indoensia yaitu Jaminan Kesehatan Nasional, yang dimulai pada 1 Januari 2014. BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara dari Jaminan Kesehatan Nasional tersebut. Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip:

·kegotongroyongan;

·nirlaba;

·keterbukaan;

·kehati-hatian;

·akuntabilitas;

·portabilitas;

·kepesertaan bersifat wajib;

·dana amanat; dan

·hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan Peserta.

Jaminan ini sudah berlaku hampir 1 tahun dan mungkin ada beberapa orang yang merasa tertolong dengan adanya BPJS Kesehatan. Tetapi tentu ada juga kekurangan disana sini yang harus diperbaiki oleh BPJS Kesehatan. Sudah banyak artikel kritikan untuk BPJS Kesehatan yang diharapkan dapat menjadikannya lebih baik.

Dalam jangka waktu yang hampir satu tahun ini apakah BPJS Kesehatan sudah menjalankan tugasnya dengan baik? Bagaimana pelayanan kesehatan yang diterima oleh masyarakat? Apakah sebagian besar dari peserta merasa puas atau justru mereka mengeluh karena dipersulit atau harus membayar untuk pelayanan yang tidak ditanggung atau mengeluh antrian yang sangat lama? Bagaimana keadaan BPJS sampai saat ini? Disini penulis ingin menjelaskan sedikit yang penulis ketahui tentang BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mungkin boleh bersenang hati karena peserta yang terdaftar sudah melampaui target yaitu mencapai 126.487.166 jiwa, yang sebelumnya ditargetkan 121 juta jiwa. Bagaimana jika yang mendaftar sebagai peserta tersebut sebagian mereka yang sudah sakit? Di Indonesia minat masyarakat terhadap asuransi masih kecil, ini dibuktikan dengan nasabah asuransi komersial hanya 4% di Indonesia. Mudah-mudahan saja dana yang disiapkan BPJS mencukupi untuk membayar klaim dan tidak bangkrut. Dari pihak BPJS Kesehatan diharapkan untuk memasifkan lagi sosialisasi kepada masyarakat supaya mereka sadar bahwa tidak harus menunggu sakit dulu untuk mendaftarkan diri ke BPJS.

Antrian Pelayanan Kesehatan yang Lama

Dibeberapa berita yang penulis baca masih banyak pasien harus mengantri panjang saat periksa di rumah sakit. Hal ini disebabkan masih sedikit rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan karena tarif yang akan menurunkan keuntungan rumah sakit tersebut.

Beberapa bulan lalu (pada bulan juli) Menkes telah resmikan Bridging System atau penggunaan aplikasi berbasis web service yang menghubungkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Rumah Sakit jadi satu. Yang katanya sistem tersebut dapat mempercepat pelayanan BPJS seperti meningkatkan efektivitas entry data processing, efisiensi penggunaan sumber daya, serta lebih cepat dalam proses pengelolaan, baik klaim, piutang, verifikasi, dan sebagainya. Tetapi sejauh ini baru 22 rumah sakit yang menggunakan sistem Bridging System dari 1.515 rumah sakit. Baru 1,5% saja rumah sakit yang menggunakan sistem tersebut berarti masih banyak orang yang mengantri lama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Diharapkan sistem ini bisa secepatnya berlaku pada semua rumah sakit sehingga pasien tidak perlu menunggu antrian yang sangat lama untuk berobat.

Ada Obat yang Tidak Dijamin

Disisi lain penulis juga membaca beberapa berita yang mengatakan bahwa obat untuk penyakit ginjal (Nexavar) yang sangat dibutuhkan tidak dijamin oleh BPJS dan obat untuk kanker hati seperti Sorafenib juga belum dijamin oleh BPJS. Obat yang dijamin sesuai dengan formularian yang sudah ditetapkan, formulariannya tersebut tidak sekaligus diberikan ke rumah sakit tetapi sedikit demi sedikit sehingga banyak obat yang tidak ada. Para peserta yang menderita penyakit tersebut merasa kurang terbantu dengan menjadi peserta BPJS, karena obat tersebut harganya sangat mahal. Maka apa yang harus diperbuat BPJS? Bagaimana dengan mereka yang membutuhkan obat sangat mahal, sedangkan mereka tidak mampu membelinya?

BPJS Kesehatan mempunyai tujuan yang sangat mulia untuk masyarakat Indonesia, sehingga pemerintah maupun BPJS harus terus berusaha untuk terus memperbaiki sistem jaminan sosial ini. Diharapkan semakin banyak peserta yang merasakan manfaat dari BPJS Kesehatan dan semakin sedikit yang mengeluhkan BPJS. Semoga di tahun 2019 nanti semua masyarakat Indonesia sudah menjadi peserta BPJS sesuai target dengan perubahan yang semakin baik pada pelayanan kesehatan maupun sistemnya.

Syarifah Fitri. 2014. Menkes Resmikan Bridging System untuk BPJS. http://health.liputan6.com/read/2072521/menkes-resmikan-bridging-system-untuk-bpjs. Diunduh pada 30 Oktober 2014 pukul 09.00.

Herman. 2014. "Bridging System" Jadikan Pelayanan BPJS Kesehatan Lebih Cepat dan Efisien. http://www.beritasatu.com/kesra/184984-bridging-system-jadikan-pelayanan-bpjs-kesehatan-lebih-cepat-dan-efisien.html. Diunduh pada 30 Oktober 2014 pukul 10.20.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun