Tulungagung, 12 Agustus 2024 – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bhinneka PGRI melalui Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa), berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, sukses menggelar Pelatihan Legalitas Usaha. Kegiatan ini secara khusus menyasar dua Kelompok Pengolahan dan Pemasaran (Poklahsar) Desa Kendalbulur, yakni Mina Sumber Pangan dan Patin Condong Raos.
Tujuan utama pelatihan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya memiliki legalitas usaha, khususnya izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) serta mendampingi Poklahsar dalam memperoleh izin legalitas usahanya. Dengan adanya izin PIRT, produk-produk olahan yang dihasilkan oleh Poklahsar Desa Kendalbulur diharapkan dapat lebih mudah dipasarkan dan diterima oleh konsumen.
“Untuk usaha yang terkait dengan makanan dan minuman diharapkan mempunyai izin, dimana izin itu sebagai bukti legalitas bahwa keamanan dan mutu pangannya sudah terjaga. Diharapkan dengan adanya pelatihan ini teman-taman Tim PPK Ormawa bisa membantu memfasilitasi warga yang mempunyai usaha tetapi belum memiliki izin, jadi ini merupakan salah satu kerjasama yang baik antara Dinas Kesehatan dan PPK Ormawa BEM-U UBhi” ungkap Ibu Rusmini, staf ahli Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung. Beliau menambahkan bahwa dengan adanya izin PIRT, konsumen dapat lebih merasa aman dan nyaman mengonsumsi produk-produk olahan dari Poklahsar Desa Kendalbulur.
Kendala dan Solusi
Sebelum adanya pelatihan ini, kedua Poklahsar tersebut menghadapi kendala memasarkan produknya dalam jangkauan yang lebih luas karena belum memiliki izin resmi. Hal ini tentu saja menghambat perluasan pasar dan mengurangi kepercayaan konsumen.
Memahami pentingnya izin PIRT, Tim PPK Ormawa BEM-U UBhi berinisiatif untuk membantu Poklahsar mendapatkan sertifikasi tersebut. Selain memberikan pelatihan intensif tentang persyaratan dan prosedur perizinan, tim juga mendampingi langsung Poklahsar dalam proses pembuatan PIRT bersama Dinas Kesehatan melalui sistem online SPPIRT (Sistem Pendaftaran Pangan Industri Rumah Tangga). Hasilnya, kedua Poklahsar berhasil mendapatkan izin PIRT untuk beberapa produk andalannya, seperti keripik kulit ikan patin dan kerupuk samiler ikan patin.
Manfaat Legalitas Usaha
Legalitas usaha memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha, di antaranya:
Meningkatkan kepercayaan konsumen: Konsumen cenderung lebih memilih produk yang memiliki izin resmi karena dianggap lebih aman dan berkualitas.
Membuka peluang pasar yang lebih luas: Produk dengan izin PIRT dapat dipasarkan ke berbagai tempat, seperti toko-toko modern, hotel, dan restoran.
Mendapatkan perlindungan hukum: Adanya izin PIRT akan melindungi pelaku usaha dari tuntutan hukum jika terjadi masalah terkait produk yang dihasilkan.
Mendapatkan akses terhadap bantuan dan pelatihan: Pemerintah seringkali memberikan bantuan dan pelatihan khusus kepada UMKM yang memiliki izin resmi.
Harapan ke Depan
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan kedua Poklahsar Desa Kendalbulur dapat terus berkembang dan meningkatkan kualitas produknya. Selain itu, kolaborasi antara BEM-U UBhi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung ini menjadi contoh nyata bagaimana perguruan tinggi dapat berkontribusi dalam memberdayakan masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI