Tulungagung, 12 Agustus 2024 – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bhinneka PGRI melalui Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa), berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, sukses menggelar Pelatihan Legalitas Usaha. Kegiatan ini secara khusus menyasar dua Kelompok Pengolahan dan Pemasaran (Poklahsar) Desa Kendalbulur, yakni Mina Sumber Pangan dan Patin Condong Raos.
Tujuan utama pelatihan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya memiliki legalitas usaha, khususnya izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) serta mendampingi Poklahsar dalam memperoleh izin legalitas usahanya. Dengan adanya izin PIRT, produk-produk olahan yang dihasilkan oleh Poklahsar Desa Kendalbulur diharapkan dapat lebih mudah dipasarkan dan diterima oleh konsumen.
“Untuk usaha yang terkait dengan makanan dan minuman diharapkan mempunyai izin, dimana izin itu sebagai bukti legalitas bahwa keamanan dan mutu pangannya sudah terjaga. Diharapkan dengan adanya pelatihan ini teman-taman Tim PPK Ormawa bisa membantu memfasilitasi warga yang mempunyai usaha tetapi belum memiliki izin, jadi ini merupakan salah satu kerjasama yang baik antara Dinas Kesehatan dan PPK Ormawa BEM-U UBhi” ungkap Ibu Rusmini, staf ahli Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung. Beliau menambahkan bahwa dengan adanya izin PIRT, konsumen dapat lebih merasa aman dan nyaman mengonsumsi produk-produk olahan dari Poklahsar Desa Kendalbulur.
Kendala dan Solusi
Sebelum adanya pelatihan ini, kedua Poklahsar tersebut menghadapi kendala memasarkan produknya dalam jangkauan yang lebih luas karena belum memiliki izin resmi. Hal ini tentu saja menghambat perluasan pasar dan mengurangi kepercayaan konsumen.
Memahami pentingnya izin PIRT, Tim PPK Ormawa BEM-U UBhi berinisiatif untuk membantu Poklahsar mendapatkan sertifikasi tersebut. Selain memberikan pelatihan intensif tentang persyaratan dan prosedur perizinan, tim juga mendampingi langsung Poklahsar dalam proses pembuatan PIRT bersama Dinas Kesehatan melalui sistem online SPPIRT (Sistem Pendaftaran Pangan Industri Rumah Tangga). Hasilnya, kedua Poklahsar berhasil mendapatkan izin PIRT untuk beberapa produk andalannya, seperti keripik kulit ikan patin dan kerupuk samiler ikan patin.
Manfaat Legalitas Usaha
Legalitas usaha memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha, di antaranya: