b. Perjanjian kerja yang diperpanjang atau diperbaharui tidak dapat diubah menjadi perjanjian kerja untuk jangka waktu tidak tertentu.
(2) Apabila jangka waktu perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu berakhir dan pekerja tetap melanjutkan pekerjaannya, maka perjanjian kerja tersebut dianggap sebagai perjanjian kerja untuk jangka waktu tidak tertentu.
Pasal ini menjelaskan bahwa perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu (PKWT) dapat diperpanjang atau diperbaharui, tetapi dengan batasan tertentu, dan setelah batasan tersebut terpenuhi, pekerja akan dianggap sebagai pekerja tetap jika tetap melanjutkan pekerjaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H