Mohon tunggu...
Ayunita Sari
Ayunita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manajemen Bisnis Syari'ah

Hobi bisnis/ pribadi yang introvert / konten favorit bisnis

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Mendefinisikan prinsip ekonomi menurut Prof. N. Gregory Mankiw dalam prinsip marginity, berpikir rasional untuk mendapatkan keuntungan dalam pekerjaan

14 September 2024   17:30 Diperbarui: 14 September 2024   17:34 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karyawan asisten manajer

2. Keputusan:

- Perpanjangan Kontrak: Rina memutuskan untuk mengajukan perpanjangan kontrak.

- Keuntungan: Jika Rina setuju untuk memperpanjang kontraknya, perusahaan akan menawarkan promosi jabatan dari Asisten Manajer Proyek menjadi Manajer Proyek, serta kenaikan gaji sebesar 20%.

2. Implikasi:

Dengan memutuskan untuk memperpanjang kontrak, Rina tidak hanya mendapatkan promosi jabatan yang berarti dia akan memiliki tanggung jawab lebih besar dan peluang untuk mengelola proyek-proyek utama perusahaan, tetapi juga akan menikmati kenaikan gaji yang meningkatkan pendapatannya secara signifikan. Keputusan ini selaras dengan aspirasi karirnya dan menawarkan manfaat finansial yang lebih baik.

Manajer Proyek juga bertanggung jawab untuk merencanakan, melaksanakan, dan menyelesaikan proyek sesuai dengan anggaran dan jadwal yang ditetapkan. Mereka mengelola tim dan memastikan bahwa semua aspek proyek berjalan lancar.

Pekerjaan-pekerjaan ini sering kali memerlukan keterampilan khusus dan memberikan nilai yang signifikan bagi perusahaan, sehingga kontrak kerja sering kali dapat diperpanjang jika hasilnya positif dan ada kebutuhan yang berkelanjutan.

Di Indonesia, ketentuan mengenai perpanjangan kontrak kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal yang mengatur perihal perpanjangan kontrak kerja adalah Pasal 59. Berikut adalah bunyi dari Pasal 59 UU No. 13/2003:

Pasal 59

(1) Perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui, namun perpanjangan atau pembaharuan perjanjian kerja tersebut hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu yang tidak melebihi 2 (dua) kali perpanjangan atau pembaharuan, dengan ketentuan:

a. Pada saat perpanjangan atau pembaharuan perjanjian kerja tersebut, pekerja tidak boleh menjadi pekerja tetap; dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun