Mohon tunggu...
Ayunda Ekawati
Ayunda Ekawati Mohon Tunggu... -

I'm Muslimah and i proud of it... Mahasiswa Kewarganegaraan dan Hukum FIS UNY. To be succes, you have to be different...:)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tantangan bagi Pendidikan Kewarganegaraan di Masa Depan

21 Mei 2014   01:55 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:18 2505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan Kewarganegaraan atau dalam kurikulum 2013 disebut dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan salah satu disiplin ilmu sosial. Telah menjadi rahasia umum bahwa ilmu sosial sifatnya relatif dan tidak seperti ilmu alam yang sifatnya mutlak. Hal ini menjadikan pendidikan kewarganegaraan dapat saja digoyahkan setiap saat karena tidak memiliki keajegan seperti halnya ilmu eksak.

Sejarah munculnya Pendidikan Kewarganegaraan pertama kali tahun 1957 dengan nama “Kewarganegaraan”, yang isinya sebatas hak dan kewajiban warga negara serta cara-cara memperoleh dan kehilangan status kewarganegaraan.Sejak munculnya Orde Baru, isi mata pelajaran ini hampir seluruhnya dibuang karena dianggap idak sesuai lagi dengan tuntutan yang sedang berkembang. Pada kurikulum 1968, mata pelajaran ini muncul dengan nama “Kewargaan negara”. sesuai dengan ketetapan MPR No. IV/MPR/1973, mata pelajaran ini diberubah nama menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP), materi yang sangat dominan disini adalah mengenai materi P-4. Pada kurikulum 1984 maupun Kurikulum 1994, Pendidikan Moral Pancasila berganti menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).

Dalam era reformasi, tantangan PPKn semakin berat. P4 dipermasalahkan substansinya, karena tidak memberikan gambaran yang tepat tentang nilai Pancasila sebagai satu kesatuan. Dengan adanya perubahan UU No. 2 tahun 1989 yang diubah dengan UU No. 2 tahun 2003 tidak dieksplisitkan lagi nama pendidikan Pancasila, sehingga tinggal Pendidikan Kewarganegaraan. Begitu pula kurikulum 2004 memperkenalkan istilah Pengganti PPKn dengan kewarganegaraan / pendidikan kewarganegaraan. Perubahan nama ini juga diikuti dengan perubahan isi PKn yang lebih memperjelas akar keilmuan yakni politik, hukum dan moral.

Pada kurikulum 2013 yang baru saja disahkan akhir tahun 2013 lalu, nama pendidikan kewarganegaraan diganti lagi dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Dalam kurikulum tersebut penekan tentang sikap (afeksi) begitu ditonjolkan. Persoalanya sekarang adalah bagaimana menemukan pendekatan yang terbaik untuk menyampaikan berbagai konsep PKn agar siswa dapat menggunakan dan mengingat lebih lama konsep tersebut. Bagaimana membuka wawasan berfikir dan beragam dari seluruh siswa agar konsep yang dipelajarinya dapat dikaitkan dengan kehidupan nyata. Inilah tantangan PKn kedepannya. Seiring dengan perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan itu sendiri diharapkan akan semakin meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kewaganegaraan dan warga negara sehingga dapat semakin memperbaiki moral bangsa ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun