Mohon tunggu...
Qurotul Ayun
Qurotul Ayun Mohon Tunggu... Editor - Editor dan Penulis Buku

Pekerja Teks Komersial sebagai penulis dan editor buku di sebuah penerbit mayor di Yogyakarta. IG dan Twitter @ayunqee

Selanjutnya

Tutup

Politik

Saya Tidak Golput, Tapi Saya "Terancam" Tidak Bisa Menggunakan Hak Pilih

6 Maret 2019   16:34 Diperbarui: 6 Maret 2019   17:13 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ironis itu ketika KPU gencar mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada 17 April nanti, sementara urusan DPT masih kacau. Terutama, prosedur untuk melapor ke KPU bagi mereka yang belum terdaftar di DPT.

Sebagai anak rantau yang tidak berencana pulang kampung pada 17 April nanti, saya pun mencari informasi bagaimana agar saya bisa memilih di sini, tepatnya di desa Baturetno, kecamatan Banguntapan, kabupaten Bantul. Ternyata caranya simpel, saya cukup datang ke KPU Bantul atau A5 Corner yang dibuka di beberapa tempat selama waktu tertentu, lalu menunjukkan e-KTP dan screenshot bahwa saya telah terdaftar di DPT, untuk mendapatkan formulir A5.

Masalahnya adalah, anak rantau yang sudah beberapa tahun meninggalkan kampung halaman ini tidak terdaftar di DPT kabupaten Jember. Saya sudah mengeceknya di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/. Nama Bapak dan Emak saya sudah terdaftar, tapi nama saya tidak ada.

dokpri
dokpri
dokpri
dokpri
Saya pun mencari tahu apa yang harus dilakukan jika nama tidak terdaftar di DPT. Ada cara untuk melaporkan jika nama belum ada di DPT. Berikut saya salin penggalan berita di kompas.com

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, jika calon pemilih mendapati namanya tak ada dalam DPT. Ada dua cara juga yang bisa dilakukan pemilih. Pertama, datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan kedua, secara online. "Pertama, kalau mau yang manual, dia bisa pergi ke PPS (Panitia Pemungutan Suara), kan dekat itu. Kantor kelurahan itu kan pasti dekat dengan rumah," kata Arief, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2018). Petugas akan membantu untuk memasukkan nama pemilih ke DPT. Syaratnya, pemilih menunjukkan e-KTP miliknya untuk dicatat data-datanya oleh petugas.

Cara kedua, dengan mengunduh aplikasi KPU RI Pemilu 2019. Jika menggunakan cara kedua, pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel Android dan jaringan internet. Setelah membuka aplikasi KPU RI Pemilu 2019, pilih "Cek Pemilih". Kemudian masukkan NIK dan Nama Depan. Bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT, maka akan tampil tulisan 'Anda belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019. Segera laporkan data diri dengan menekan tombol 'Lapor' di bawah ini'. Setelah menekan tombol "Lapor", pemilih diminta untuk memasukkan sejumlah data, seperti NIK, NKK, nama lengkap, nomor ponsel, dan e-mail. Pemilih juga akan diminta memasukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan tempat mereka tinggal.

Setelah membaca tulisan tersebut, saya segera mengunduh aplikasi KPU RI Pemilu 2019. Tapi, alih-alih dapat solusi, saya justru dibuat emosi. Aplikasi ini sama sekali tidak membantu. Saya sudah ikut langkah-langkahnya dengan klik "cek pemilih", lalu memasukkan NIK dan nama depan. Tapi nihil. Layar hanya tampak blank tanpa keterangan apa pun. Tak ada pilihan "lapor di bawah ini". Dan ternyata, saya bukan satu-satunya orang yang mengeluhkan masalah ini. Di Google Playstore, banyak orang (termasuk saya) yang memberi rating satu bintang pada aplikasi ini. Keluhan mereka juga sama. Kami adalah orang-orang yang tak masuk DPT tapi juga tak bisa lapor ke KPU.

Tangkapan layar oleh penulis
Tangkapan layar oleh penulis
Sangat disayangkan sekali, di era serbadigital, tapi aplikasi sepenting ini justru tak bisa membantu. Anggaran pemilu yang lebih dari Rp24 triliun itu, entah berapa persen yang digunakan untuk aplikasi ini sampai-sampai aplikasi benar-benar useless. Situs sidalih3.kpu.go.id juga tidak bisa diakses.

Tangkapan layar oleh penulis
Tangkapan layar oleh penulis
Saya pun menceritakan secara singkat masalah ini kepada KPU via Twitter, berharap ada solusi alternatif agar kami yang tidak masuk DPT tetap bisa menggunakan hak pilih pada 17 April nanti. Tapi, alih-alih ngasih solusi, melalui akun Twitter @KPU_ID, KPU membalas twit saya dengan mengatakan bahwa mereka yang belum terdaftar di DPT hanya bisa memilih di TPS sesuai alamat e-KTP. Padahal, selama ini info yang disampaikan oleh KPU kepada publik tidak seperti ini. Mereka yang belum terdaftar bisa melapor, lalu pindah tempat memilih bagi yang tidak tinggal di alamat sesuai KTP. Lantas bagaimana dengan anak rantau yang jauh dari kampung halaman? Apalagi karyawan seperti saya dengan masa cuti yang dibatasi.

Tangkapan layar oleh penulis
Tangkapan layar oleh penulis
Tangkapan layar oleh penulis
Tangkapan layar oleh penulis
Melalui twit tersebut, KPU tidak memberikan solusi bagaimana dan kepada siapa saya harus melapor, jawabannya mentok. Aplikasi KPU juga sama sekali tidak membantu. Jika kinerja KPU terus-terusan seperti ini, bagaimana mau nggak golput? Tunggu, sebenarnya, mereka yang tidak menggunakan hak pilihnya tidak selalu golput, tetapi rumitnya keadaan yang tidak memungkinkan mereka untuk memilih, seperti keadaan saya saat ini. Saya tidak golput. Saya juga bukan swing-voter. Saya sudah punya pilihan. Saya tahu ke mana harus memberikan dukungan, tanpa menjelekkan calon lain. Tapi sayangnya, saya "terancam" tidak bisa menggunakan hak pilih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun