Ironis itu ketika KPU gencar mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada 17 April nanti, sementara urusan DPT masih kacau. Terutama, prosedur untuk melapor ke KPU bagi mereka yang belum terdaftar di DPT.
Sebagai anak rantau yang tidak berencana pulang kampung pada 17 April nanti, saya pun mencari informasi bagaimana agar saya bisa memilih di sini, tepatnya di desa Baturetno, kecamatan Banguntapan, kabupaten Bantul. Ternyata caranya simpel, saya cukup datang ke KPU Bantul atau A5 Corner yang dibuka di beberapa tempat selama waktu tertentu, lalu menunjukkan e-KTP dan screenshot bahwa saya telah terdaftar di DPT, untuk mendapatkan formulir A5.
Masalahnya adalah, anak rantau yang sudah beberapa tahun meninggalkan kampung halaman ini tidak terdaftar di DPT kabupaten Jember. Saya sudah mengeceknya di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/. Nama Bapak dan Emak saya sudah terdaftar, tapi nama saya tidak ada.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, jika calon pemilih mendapati namanya tak ada dalam DPT. Ada dua cara juga yang bisa dilakukan pemilih. Pertama, datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan kedua, secara online. "Pertama, kalau mau yang manual, dia bisa pergi ke PPS (Panitia Pemungutan Suara), kan dekat itu. Kantor kelurahan itu kan pasti dekat dengan rumah," kata Arief, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2018). Petugas akan membantu untuk memasukkan nama pemilih ke DPT. Syaratnya, pemilih menunjukkan e-KTP miliknya untuk dicatat data-datanya oleh petugas.
Cara kedua, dengan mengunduh aplikasi KPU RI Pemilu 2019. Jika menggunakan cara kedua, pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel Android dan jaringan internet. Setelah membuka aplikasi KPU RI Pemilu 2019, pilih "Cek Pemilih". Kemudian masukkan NIK dan Nama Depan. Bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT, maka akan tampil tulisan 'Anda belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019. Segera laporkan data diri dengan menekan tombol 'Lapor' di bawah ini'. Setelah menekan tombol "Lapor", pemilih diminta untuk memasukkan sejumlah data, seperti NIK, NKK, nama lengkap, nomor ponsel, dan e-mail. Pemilih juga akan diminta memasukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan tempat mereka tinggal.
Setelah membaca tulisan tersebut, saya segera mengunduh aplikasi KPU RI Pemilu 2019. Tapi, alih-alih dapat solusi, saya justru dibuat emosi. Aplikasi ini sama sekali tidak membantu. Saya sudah ikut langkah-langkahnya dengan klik "cek pemilih", lalu memasukkan NIK dan nama depan. Tapi nihil. Layar hanya tampak blank tanpa keterangan apa pun. Tak ada pilihan "lapor di bawah ini". Dan ternyata, saya bukan satu-satunya orang yang mengeluhkan masalah ini. Di Google Playstore, banyak orang (termasuk saya) yang memberi rating satu bintang pada aplikasi ini. Keluhan mereka juga sama. Kami adalah orang-orang yang tak masuk DPT tapi juga tak bisa lapor ke KPU.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H