Mohon tunggu...
Komang Ayu Murniari Oktavia
Komang Ayu Murniari Oktavia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hello!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Karma Phala sebagai Dasar Keyakinan dalam Berperilaku

28 Maret 2023   23:55 Diperbarui: 29 Maret 2023   00:08 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Phala tidak hanya dipertanggung jawabkan di masa depan saja, tetapi juga dapat diterima di kehidupan saat ini. Apabila manusia berbuat baik saat ini maka dalam kehidupan selanjutnya akan terlahir dengan kehidupan yang lebih baik, dan jika manusia berbuat buruk atau jahat maka di kehidupan selanjutnya akan menjadi orang yang kekurangan. Ajaran Karma Phala yang ada dalam Hindu dibagi lagi menjadi tiga bagian, yaitu Sancita Karma Phala, Prarabdha Karma Phala, dan Kriyamana Karma Phala. 

Sancita Karma Phala merupakan perbuatan yang dilakukan pada masa lampau, diterima hasilnya pada masa sekarang. Prarabdha Karma Phala merupakan perbuatan yang dilakukan sekarang, hasilnya juga diterima sekarang. Kriyamana Karma Phala merupakan perbuatan yang dilakukan pada masa sekarang, hasilnya akan diterima di masa mendatang.

Hukum Karmaphala dalam agama Hindu, juga tidak hanya mengikat manusia tetapi mengikat makhluk lainnya termasuk binatang, tumbuh-tumbuhan dan benda-benda mati sekalipun. Manusia yang tingkat kejahatannya sudah melampaui batas kemanusiaannya, maka kualitas kemanusiaannya akan runtuh ke alam yang sangat rendah dan dalam kegelapan hingga menjelma pada kelahiran menjadi binatang, tumbuh-tumbuhan bahkan benda mati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun