Mohon tunggu...
putu ayu mirayan_
putu ayu mirayan_ Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Mahasaraswati Denpasar

kamu bisa :)

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Lebih Dalam Pengertian dari "Saham Gorengan"

26 Maret 2020   12:58 Diperbarui: 26 Maret 2020   13:09 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Made Devi Suryanti Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar

Saham gorengan merupakan suatu istilah yang tidak asing lagi bagi orang-orang yang telah berkecimpung di dunia pasar modal. Tetapi bagi masyarakat awam apalagi investor pemula, istilah ini masih kurang dipahami. Maka dari itu perlu dilakukan pembahasan mengenai saham gorengan .

Hal pertama yang perlu diketahui mengapa saham ini dikatakan sebagai saham gorengan ?

Saham gorengan dapat dilihat dari pergerakan naik turunnya harga saham dalam waktu yang sigkat. Seperti yang diketahui gorengan merupakan jajanan yang diminati banyak apalagi gorengan yang baru matang dan masih gurih alias renyah akan lebih menarik minat pembeli tetapi perlu diingat gorengan yang dikonsumsi terlalu sering tidak baik untuk kesehatan. Sama seperti perandaian yang dijelaskan, ini berarti volume saham ketika meninggi pada saat itu saham tersebut sedang digoreng oleh oknum atau kelompok tertentu karena berarti sedang banyak yang menggunakan dan menjual belikan saham tersebut, mungkin dengan tujuan untuk menarik minat investor terutama yang belum mengerti bahwa ada saham gorengan.

Apa sebenarnya arti dari saham gorengan ?

Saham gorengan ini, biasanya merupakan saham perusahaan-perusahaan yang umumnya diperdagangkan bukan berdasarkan fundamentalnya, tapi berdasarkan rumor atau isu. Saham gorengan ini berbeda dari saham lain yang pergerakannya sulit diikuti, saham gorengan ini gampang sekali untuk 'digoreng'. Sehingga sama seperti halnya menggoreng dalam artian sesungguhnya, saham ini gampang digerakkan oleh oleh kelompok tertentu sehingga memiliki resiko yang lebih tinggi daripada jenis saham lainnya.

Biasanya dengan sedikit berita baik mengenai akan adanya peningkatan prospek perusahaan, maka akan diusahakan oleh beberapa kelompok atau oknum agar berita ini menjadi besar diluar proporsinya sehingga harga saham ini di luar kewajarannya. Dengan kata lain saham gorengan adalah saham-saham yang harga pasarnya dimanipulasi sekelompok orang sehingga dapat menipu orang lain diluar kelompok ini untuk membelinya.

Mengapa harga saham dapat naik dan turun dalam waktu yang singkat ?

Berdasarkan hukum ekonomi, harga saham akan naik jika permintaan (bid) terhadap saham tersebut meningkat. Demikian pula saham akan turun jika lebih banyak yang menjual atau menawarakan (offer) di pasar daripada yang ingin membeli. Pada saham gorengan, pelaku bid dan offer ini merupakan bandar atau market marker yang bisa berupa satu individu atau beberapa individu yang berkelompok. Mereka memiliki modal cukup besar untuk menciptakan pergerakan saham.

Ciri-ciri dari saham gorengan yang perlu diperhatikan diantarnya memiliki kapitalitas pasar yang kecil, volume transaksi yang tidak stabil, melihat antrian bid dan offer, pola harga yang tidak beraturan, dan pergerakan harga tidak didukung fundamental perusahaan.

Akhir-akhir ini terdapat kasus yang sedang menjadi buah bibir yaitu perusahaan PT. Asuransi Jiwasraya yang mengalami kerugian akibat membeli saham gorengan atau saham yang kualitasnya kurang bagus. Maka dari itu dari pembahasan di atas disarankan untuk investor pemula lebih berhati-hati dalam memilih saham yang akan dibeli. Tetapi saham gorengan ini tidak hanya harus diwaspadai oleh investor pemula saja. Semua investor yang akan menginvestasikan uangnya perlu melakukan analisis terhadap perusahaan yang diincarnya.  


Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun