Mohon tunggu...
Ayu Marlina
Ayu Marlina Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ahok, Sunny, Saefullah dan Ijon Proyek Reklamasi Jakarta

5 September 2016   22:35 Diperbarui: 6 September 2016   12:35 2158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hari ini (5/9) ahok kembali menjadi saksi di peradilan tipikor untuk kasus suap Reklamasi. Ada dua isu menarik yang ahok utarakan dipersidangan. Pertama soal ahok yang suuzon kalau Sekda Saefullah akan menghilangkan 15% di Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSPJ). Isu kedua, ahok bicara kalau Sekda Saefullah dan M Taufik sedang bersekongkol mengoalkan Gubernur Betawi. Ini adalah dua berita yang mencuat di pemberitaan berbagai media hari ini.

Mari kita ulas satu persatu. Soal Sekda Saefullah yang akan menghilangkan 15% tambahan kontribusi proyek reklamasi itu justru hal yang mestinya dilakukan oleh aparatur negara yang taat hukum. Meminjam istilah ketua KPK Agus Rahadjo yang menyebut kasus suap Bupati Banyuasin merupakan Ijon Proyek, maka tambahan retribusi yang telah dinikmati ahok adalah Ijon Proyek Reklamasi. Izin proyek reklamasi belum keluar seutuhnya, namun Ahok sudah menikmati ijon dari pengembang berkedok rusun dan fasilitas untuk rakyat. Ijon di Banyuasin dan di Ijon Reklamasi itu serupa tapi diperlakukan tak sama oleh KPK.

Tidak ada satu payung hukumpun yang mengatur soal tambahan kontribusi. Itu adalah akal-akalan ahok agar dia bisa leluasa memalak pengusaha jauh sebelum proyek itu dilaksanakan. Itu adalah suap yang harusnya dipidanakan dan ditangkap KPK. Kalau KPK menangkap Bupati Banyuasin karena menerima suap dari pengusaha, kenapa ahok tidak disentuh KPK padahal sama-sama menerima ijon proyek?

Masyarakat awam tentu paham bahwa Sekda hanya menjalankan apa yang diarahkan oleh Gubernur. Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)  tak akan disahkan pada 6 April 2016 bila sekda tidak bekerja dengan baik. Dengan pembahasan Raperda RTRKSPJ yang berlarut-larut, tentu ini membuat Sekda Saefullah bekerja ekstra membantu menfasilitasi agar kemauan ahok dan kehendak DPRD bisa dipertemukan. Pun bila DPRD menolak itu lebih karena memang tambahan retribusi ngawur dan koruptif.

Yang tak kalah penting adalah pernyataan sunny bahwa sesungguhnya pengembang sangat keberatan dengan tambahan retribusi 15%. Pengembang tak berani bilang langsung ke ahok karena ahok tempramental dan mengancam gak akan memberikan izin reklamasi. Jadi kalau DPRD dan Pengembang menolak tambahan retribusi, terungkaplah bahwa Tambahan Rektribusi 15% itu jelas kehendak dan kemauannya Ahok seorang. Ahok memalak Pengembang dan itu penyuapan, juga melecehkan DPRD yang sudah tepat menolak tambahan retribusi 15%.

Ahok adalah the real man dibalik ijon proyek reklamasi Jakarta. Ahok menyandera dan membuat susah pengembang dengan tambahan retribusi 15%. Ahok menyusahkan dan menjebak DPRD dengan ngotot ingin tambahan retribusi 15% dilegalkan dalam Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSPJ). Ahok juga menyalahkan dan suuzon pada Sekda Seefullah yang selama ini berusaha sebaik mungkin membantuh ahok dengan tetap menjadi nuraninya pada ketaatan hukum.

Hikmah dari persidangan tipikor hari ini adalah mengungkap siapa dan bagaimana dominasi peran ahok dalam ijon proyek reklamasi. Harusnya tak perlu waktu lama buat KPK, Kepolisian ataupun kejaksaan untuk menangkap dan menghukum berat Ahok. Bila Bupati Banyuasin yang hanya menerima Suap 1 M sudah di OTT, kenapa Ahok melenggang begitu saja? Apakah penegak hukum ingin melecehkan nurani masyarakat yang telah benderang melihat prilaku korup ahok? Mari kita tunggu penegak hukum bertindak atau rakyat yang bertindak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun