Dalam mengatur sistem keuangan, kebijakan Makroprudensial menjadi semakin penting setelah krisis keuangan global pada tahun 2008/2009. Kebijakan Makroprudensial dapat digunakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mencegah terjadinya risiko sistemik yang dapat mengganggu sistem keuangan. Beberapa instrumen kebijakan Makroprudensial yang dapat digunakan adalah caps on foreign currency lending, loan-to-value ratio, dan countercyclical capital buffer.
Dalam penelitian yang dilakukan oleh Nazili dan Kurnia (2023), kebijakan Mikroprudensial dan Makroprudensial terbukti efektif dalam mengendalikan perilaku prosiklikal yang dapat memberikan pengaruh buruk terhadap perekonomian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masing-masing kebijakan Makroprudensial dan Mikroprudensial efektif terhadap penyaluran kredit bank, dan bersifat countercyclical