Mohon tunggu...
St Nurwahyu
St Nurwahyu Mohon Tunggu... Penulis - Ayu Khawlah

Islam Rahmatan Lil 'alamin

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU PKS Bukan Solusi

16 Februari 2021   02:20 Diperbarui: 16 Februari 2021   05:50 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2020 lalu, tetapi kemudian dikeluarkan dari prioritas pada tahun yang sama. Awal tahun 2021 ini, RUU PKS telah resmi masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pembahasan RUU-PKS menjadi alot karena anggota dewan belum satu suara tentang judul dan definisi kekerasan seksual yang tertuang dalam draf RUU-PKS.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Bintang Puspayoga menyatakan pengesahan RUU PKS ini tidak dapat ditunda lagi mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat di berbagai daerah.

Dari data pelaporan yang masuk dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI PPA) Kemen PPPA selama tahun 2020 tercatat 6.554 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan korban mencapai 6.620 korban. (kemenpppa.go.id, 15/1/2021).

Apa sebenarnya RUU PKS ini? Benarkah RUU-PKS ini akan mampu menyelesaikan kasus darurat kekerasan seksual? Bagaimana sepantasnya seorang muslim harus menyikapinya?

RUU PKS Penuh Kelemahan

Anggota Komisi Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Wido Supraha menyebutkan enam kelemahan RUU-PKS.

Pertama, RUU-PKS tidak komprehensif, melainkan parsial. Contohnya soal KDRT hanya berlaku di lingkungan rumah tangga, sedangkan kasus sodomi tidak diatur. Padahal seharusnya diatur secara komprehensif.

Kedua, RUU-PKS dibangun di atas narasi paham dan teori feminisme, tanpa adanya perspektif agama dan sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Padahal agama dengan feminisme radikal itu berseberangan.

Ketiga, Wido menjelaskan RUU-PKS lemah dalam pembuktian kekerasan seksual yang terjadi pada korban.

Keempat, dia menyebut RUU PKS mendikte Kepolisian, Jaksa dan Hakim menabrak KUHP, UU Kehakiman, Kejaksaan dan Kepolisian.

Kelima, RUU-PKS memuat hukum acara pidana sendiri, terpisah dari hukum acara pidana nasional yaitu KUHP. Terakhir, Wido menyebut RUU PKS menggabungkan hukum formal dan materil (nasional.tempo.co, 05/10/2019).

Sedangkan menurut Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Euis Sunarti, ada tiga hal yang patut disorot dari RUU-PKS.

Pertama, RUU tersebut seolah melegalkan pelacuran karena tidak mengatur larangan perzinaan. Yang dipersoalkan dalam RUU ini adalah pemaksaannya atau ketiadaan persetujuannya itu. Ketiadaan persetujuan untuk aborsi, itu dikatakan kekerasan, dikatakan pemaksaan. Tetapi aborsinya, pelacurannya tidak dianggap sebagai sesuatu bermasalah sehingga kalau itu dilakukan karena suka atau karena setuju itu tidak menjadi masalah.

Kedua, RUU-PKS dianggap diskriminasi gender. Penyusunan naskah akademik RUU PKS tidak menjadikan kasus kekerasan seksual terhadap anak laki-laki sebagai dasar. Hasil survei 2016, anak laki-laki itu angka kekerasannya lebih tinggi dibandingkan dengan perempuan, (laki-laki) 28%, perempuan 20%. Anak laki-laki, di dalamnya ada kekerasan seksual, ada kekerasan umum.

Ketiga, RUU PKS seperti tidak memikirkan dampak terhadap hubungan keluarga. Prof. Euis menyebut, apabila RUU PKS ini disahkan, seorang anak yang tidak terima diminta menutup aurat bisa menuntut orang tuanya (detiknews.com, 14/02/2019)55.

Islam Mengatasi Kejahatan Seksual
Sejak 1.400 tahun lalu, Islam datang untuk menyelamatkan peradaban manusia. Islam melindungi hak-hak kemanusiaan, baik terhadap perempuan maupun laki-laki. Islamlah yang terdepan menyelamatkan perempuan dari ketertindasan.

Kita tentu masih ingat bagaimana peradaban kuno Yunani, Roma, India, Cina, Persia, bahkan Arab jahiliah sangat menindas perempuan dan mengeksploitasi seksualitas perempuan. Islam justru hadir membawa perubahan dan harapan baru bagi kehidupan perempuan.

Islam mengatasi kejahatan seksual dan kekerasan seksual sekaligus. Zina dan L6BT menurut Islam adalah bentuk kejahatan seksual, baik dilakukan dengan kekerasan ataupun tidak. Maka, sebenarnya spirit dari RUU-PKS ini tidak membawa solusi bagi permasalahan (yang notabene menurut Komnas Perempuan diperuntukkan untuk kepentingan perempuan dan anak).

Justru yang akan terjadi adalah keresahan, kehancuran keluarga, bahkan generasi. Karena liberalisasi akan semakin merajalela jika RUU ini disahkan menjadi Undang-undang.

Pelakunya bebas melenggang karena ada payung hukum bagi mereka. Harusnya semua pihak jeli melihat nuansa sekuler liberal yang menjiwai draf RUU-PKS ini.

Islam memberikan solusi bagi kasus kejahatan seksual, baik untuk penanggulangannya (kuratif) maupun pencegahannya (preventif) dengan tiga mekanisme.

Pertama, menerapkan sistem pergaulan Islam yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan baik dalam ranah sosial maupun privat. Dasarnya adalah akidah Islam. Sistem Islam akan menutup celah bagi aktivitas yang mengumbar aurat atau sensualitas di tempat umum. Sebab, kejahatan seksual bisa dipicu rangsangan dari luar yang kemudian memengaruhi naluri seksual (gharizah an-nau').

Islam membatasi interaksi laki-laki dan perempuan kecuali di sektor yang memang membutuhkan interaksi tersebut, seperti pendidikan (sekolah), ekonomi (perdagangan, pasar) dan kesehatan (rumah sakit, klinik, dll.).

Kedua,Islam memiliki sistem kontrol sosial berupa amar makruf nahi mungkar. Saling menasihati dalam kebaikan dan ketakwaan, juga menyelisihi terhadap segala bentuk kemaksiatan. Tentu semuanya dilakukan dengan cara yang baik.

Ketiga, Islam memiliki sistem sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Contohnya, sanksi bagi pelaku tindak perkosaan berupa had zin, yaitu dirajam (dilempari batu) hingga mati, jika pelakunya muhshan (sudah menikah); dan dijilid (dicambuk) 100 kali dan diasingkan selama setahun, jika pelakunya ghairu muhshan (belum menikah). Hukuman tegas ini akan memberikan efek jera (zawajir) kepada si pelaku, sekaligus menjadi penghapus dosa (jawabir) yang telah dilakukannya ketika sampai waktunya di yaumul hisab nanti.

Ketiga mekanisme Islam yang apik ini akan terlaksana dengan baik jika ada institusi yang melaksanakan syariat Islam secara kaffah yaitu Daulah Khilafah Islamiyah, bukan institusi sekuler liberal. Maka tak pantas seorang muslim berharap pada RUU PKS ini dalam menuntaskan kejahatan seksual. RUU PKS bukanlah solusi.

Wallahu a'lam bish-shawwab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun