Pasal XIX GATT memberi hak dan pembenaran bagi suatu negara untuk menagguhkan sebagian atau seluruh kewajibannya berdasarkan GATT atau menarik/memodifikasi sebagian atau seluruh konsensi apabila produk impor masuk kedalam suatu negara yang kehadiran produk tersebut mengakibatkan atau mengancam akan memukul secara serius produsen dalam negri.
Kebijakan regulasi dalam perlindungan terhadap industri dalam negeri untuk mencegah peningkatan impor terlihat dari dibentuknya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri Dari Akibat Lonjakan Impor.
Berdasarkan penjelasan pada pasal 23A UU kepabeanan, tindakan pengamanan yang dapat dilakukan adalah penerapan bea masuk/biaya impor secara absolut maupun relatif yang dipungut oleh pemerintah untuk memperbaiki/mencegah lonjakan barang impor yang dapat menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. Dengan adanya Undang-undang tersebut diharapkan tidak adanya lonjakan impor yang dapat menganggu/ mengancam produk domestik serta tidak adanya upaya curang yang dilakukan negara lain dalam mengekspor barang ke Indonesia.
Ayu Fitriyani (ayuf1228@gmail.com)- Fakultas Hukum Universitas Jambi
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI