Mohon tunggu...
Wahyu Febryana Sari
Wahyu Febryana Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang prodi Sistem Iinformasi

HobI : bermain badmintoon dan basket, pernah mengikuti lomba tingkat O2SN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kepemimpinan Nasional dalam Perspektif Pancasila

23 Mei 2024   11:33 Diperbarui: 23 Mei 2024   11:44 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Implementasi Kepemimpinan Nasional dalam Pancasila ada beberapa aspek penting. Pertama, pemimpin harus memiliki wawasan luas, kepekaan sosial, kemampuan berkomunikasi yang baik, dan kemampuan untuk memfasilitasi diskusi dan musyawarah untuk mencapai keputusan yang terbaik bagi masyarakat. Kedua, pemimpin harus mampu menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila secara mutlak dan implementatif di tengah terbukanya tatanan global. Ketiga, pemimpin harus mampu menggali nilai-nilai tradisional yang luhur, kemudian memadukan mereka dengan nilai-nilai pengetahuan modern. 

Menurut perspektif Pancasila, kepemimpinan nasional sangat penting untuk mewujudkan Indonesia yang maju, adil, dan makmur. Kepemimpinan yang didasarkan pada Pancasila harus menjadi cerminan dari identitas nasional kita, dengan memahami nilai-nilai Pancasila sebagai landasan falsafah negara kita. Oleh karena itu, Indonesia dapat menjadi negara yang berdaulat, berkeadilan, dan berkelanjutan sekaligus menjadi contoh bagi negara lain untuk meningkatkan nilai-nilai kehidupan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun