Mohon tunggu...
Ayue Ghana
Ayue Ghana Mohon Tunggu... -

yes, I can...!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Evaluasi Program RSDK Kota Surabaya

19 Juni 2011   10:13 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:22 1501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Surabaya tidak hentinya terus berupaya dalam mengentaskan kemiskinan, salah satunya adalah pelaksanaan program terpadu rehabilitasi sosial daerah kumuh (RSDK) di Kota Surabaya, baik untuk perbaikan fisik lingkungan, maupun kondisi sosial ekonomi masyarakat di lingkungan perkampungan. Hal-hal yang berkaitan dengan program RSDK ini telah diatur dalam peraturan terbaru, yaitu Peraturan Walikota Surabaya Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh Kota Surabaya. Program kegiatan ini memiliki kepastian hukum yang jelas dan wajib untuk dilaksanakan. Menurutnya yang dimaksud dengan RSDK adalah program refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan masyarakat atau seseorang agar mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dan lebih berdaya dalam kehidupan masyarakat, yang dilaksanakan pada kawasan perumahan kampung yang kondisi fisik lingkungannya masih memerlukan perbaikan.

Program RSDK Kota Surabaya merupakan program pembangunan berdasar partisipasi masyarakat (community based development). Pelaksanaan program diarahkan untuk melakukan pemberdayaan kepada warga masyarakat setempat agar dapat meningkatkan kondisi sosial ekonomi dan lingkungannya secara mandiri dan berkelanjutan.

Program RSDK dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan bottom up dimana pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan atas inisiatif dan aspirasi dari masyarakat, mulai dari kegiatan perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pengawasan pelaksanaan pembangunan. Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dan dituntut untuk terlibat secara aktif dalam pelaksanaan program ini. Keberhasilan pelaksanaan program ini ditentukan oleh partisipasi masyarakat itu sendiri. Program RSDK di kota Surabaya ini adalah salah satu upaya meningkatkan kondisi permukiman dan sosial masyarakat di kota Surabaya, di mana penanganannya dilakukan secara terpadu baik dalam hal perbaikan fisik lingkungan, sosial maupun ekonomi masyarakat di lingkungan perkampungan. Bentuk implementasi kegiatan dalam program RSDK ini berupa penyiapan kelembagaan dan program di masyarakat; pelatihan keterampilan usaha; perbaikan lingkungan dan bangunan rumah tidak layak huni; pembekalan keberlanjutan program dan kemandirian warga.

Sesuai Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2011, program RSDK kota Surabaya ini memiliki tujuan adalah sebagai berikut :

a. meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat dan/atau keluarga miskin utamanya di kawasan permukiman kumuh;

b.meningkatkan kualitas lingkungan hunian melalui suatu upaya penyadaran dan perlunya penanganan terpadu baik dari aspek fisik, sarana dan prasarana maupun kondisi sosial ekonomi masyarakatnya;

c. pemberdayaan masyarakat untuk menumbuhkan inisiatif, kreatifitas, dan jiwa kemandirian dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan kesejahteraan di lingkungan tempat tinggalnya;

d.  meningkatkan kemampuan usaha dalam rangka pengembangan sumber pendapatan yang dapat menunjang perekonomian keluarga. Dengan sasaran menanggulangi masyarakat miskin di Surabaya.

Maka dari itu setiap tahunnya pemerintah harus terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program RSDK ini, termasuk juga dari segi pengembangan data terbaru keluarga miskin di surabaya yang digunakan nantinya untuk pengurangan angka kemiskinan serta penganalisaan biaya dan manfaat di masa yang akan datang dalam perhitungan besar anggaran yang dibutuhkan Pemkot Surabaya untuk program RSDK. Oleh sebab itu diperlukan kriteria-kriteria untuk mengukur dan menilai kinerja program dalam menentukan tingkat keberhasilan program RSDK. Sehingga dapat diketahui perkembangan RSDK dan permasalahan pelaksanaan serta upaya pemecahannya yang berguna untuk kedepannya dalam menentukan langkah Pemkot sebagai upaya pembenahan dan peningkatan program untuk mengurangi jumlah keluarga miskin yang ada di Surabaya.

Program ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2003, kegiatannya meliputi pemberdayaan manusia, usaha dan lingkungan. Saat ini program RSDK telah terbentuk lembaga lokal unit pembinaan keluarga miskin (UPKM) sebagai lembaga yang dibentuk oleh masyarakat kelurahan setempat melalui musyawarah pemangku kepentingan yang ada, untuk melaksanakan tugas pembinaan keluarga miskin, yaitu sebanyak 78 unit/kelurahan dan penerima manfaat program ini 400 KK yang tersebar di 20 kelurahan pada 13 kecamatan, yaitu Benowo, Putat Jaya, Pakis, Simomulyo, Wiyung, Ngagel , Ngagel Rejo, Lakarsantri, Jeruk, Manukan Wetan, Tubanan, Pacar Kembang, Gading, Pacar Keling, Karangpilang, Kedurus, Pucangsewu, Asemrowo, Gubnunganyar dan Kedungbaruk.

Hasil evaluasi dapat berjalan sesuai dengan tujuan penelitian, maka digunakanlah teknik evaluasi formal yang tujuannya adalah untuk menghasilkan infomasi yang valid dan cepat dipercaya mengenai hasil-hasil kebijakan yang didasarkan atas tujuan formal program kebijakan secara deskriptif. Evaluasi formal melakukan penilaian dengan cara mengidentifikasi, mendefinisikan dan menspesialisasikan berdasarkan parameter yang ada pada dokumen formal seperti tujuan dan sasaran yang tercantum dalam dokumen kebijakan rencana tata ruang, peraturan perundang-undangan dan sebagainya.

Agar pelaksanaan program dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi keluarga miskin di kota Surabaya, maka diperlukan kriteria dan indikator untuk menilai keberhasilan program, yaitu :

Kriteria

Indikator

akseptabel

seluruh aspek pengelolaan kegiatan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antar pelaku sehingga memperoleh dukungan dari semua pihak;

transparan

memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan penyelenggaraan program RSDK;

akuntabel

setiap penyelenggaraan program RSDK dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

keterpaduan

penyelenggaraan program terintegrasi dengan berbagai komponen yang terkait sehingga dapat berjalan secara terkoordinir dan sinergis;

kemitraan

pelaksanaan program RSDK diperlukannya kemitraan antara Pemerintah dan masyarakat, Pemerintah sebagai penanggung jawab dan masyarakat sebagai mitra Pemerintah dalam menangani permasalahan kesejahteraan sosial dan peningkatan kesejahteraan sosial;

keberlanjutan

Penyelenggaran program RSDK dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga tercapai kemandirian;

kesetiakawanan

penyelenggaraan program RSDK harus dilandasi oleh kepedulian sosial untuk membantu orang yang membutuhkan pertolongan dengan empati dan kasih sayang;

keadilan

penyelenggaraan program RSDK telah menekankan pada aspek pemerataan, tidak diskriminatif dan keseimbangan antara hak dan kewajiban;

kemanfaatan

penyelenggaraan program RSDK telah memberi manfaat bagi peningkatan kualitas hidup warga negara;

partisipasi

setiap penyelenggaraan kegiatan program RSDK telah melibatkan seluruh komponen masyarakat;

profesionalitas

setiap penyelenggaraan kegiatan program RSDK kepada masyarakat dilandasi dengan profesionalisme sesuai dengan lingkup tugasnya dan dilaksanakan seoptimal mungkin

Penilaian kriteria pada program RSDK ini dikatakan berhasil jika program RSDK telah dapat mengurangi angka kemiskinan di Surabaya, dengan tolak ukur keberhasilan adalah sebagai berikut :

-   Terbentuknya UPKM dan pemenuhan sarana kebutuhan UPKM

-   Masyarakat telah memiliki keterampilan usaha

-   Masyarakat menjalankan program secara mandiri

-   kesiapan rumah untuk dimanfaatkan bagi kegiatan sosial ekonomi keluarga miskin

-   Perbaikan bangunan rumah menjadi baik dan layak huni serta perbaikan prasarana lingkungan

- Meningkatnya kemampuan usaha dalam rangka pengembangan sumber pendapatan yang dapat menunjang perekonomian para keluarga miskin dari tahun ke tahun.

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) membuktikan bahwa, angka kemiskinan tahun 2010 ini mencapai 112.465 gakin. Angka itu menurun dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 118.225 KK. Sebagai gambaran, jumlah kemiskinan di Surabaya pada 2005 mencapai 112.223 KK. Selanjutnya, 2006 (113.125 KK), 2007 (126.724 KK), 2008 (113.747 KK), 2009 (118.225 KK), dan 2010 (112.465 KK). Melihat kondisi ini, berarti program pengentasan kemiskinan ini berjalan efektif, terjadi penurunan angka kemiskinan pada tahun 2009 ke 2010. Lalu bagaimana dengan tahun 2011 yang saat ini sedang berlangsung, apakah akan terus terjadi pengurangan angka kemiskinan atau sebaliknya mengalami peningkatan angka kemiskinan kembali. Untuk mengetahui hasilnya dapat dilakukan evaluasi on-going dimana evaluasi ini dilakukan pada saat implementasi program hingga menghasilkan output dengan membandingkan apakah selama proses pelaksanaan program telah sesuai dengan tujuan dan sasaran dari suatu program yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan menggunakan kajian dampak program yaitu teknik Impact Assessmant.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun