Pemerintah Surabaya tidak hentinya terus berupaya dalam mengentaskan kemiskinan, salah satunya adalah pelaksanaan program terpadu rehabilitasi sosial daerah kumuh (RSDK) di Kota Surabaya, baik untuk perbaikan fisik lingkungan, maupun kondisi sosial ekonomi masyarakat di lingkungan perkampungan. Hal-hal yang berkaitan dengan program RSDK ini telah diatur dalam peraturan terbaru, yaitu Peraturan Walikota Surabaya Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh Kota Surabaya. Program kegiatan ini memiliki kepastian hukum yang jelas dan wajib untuk dilaksanakan. Menurutnya yang dimaksud dengan RSDK adalah program refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan masyarakat atau seseorang agar mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dan lebih berdaya dalam kehidupan masyarakat, yang dilaksanakan pada kawasan perumahan kampung yang kondisi fisik lingkungannya masih memerlukan perbaikan.
Program RSDK Kota Surabaya merupakan program pembangunan berdasar partisipasi masyarakat (community based development). Pelaksanaan program diarahkan untuk melakukan pemberdayaan kepada warga masyarakat setempat agar dapat meningkatkan kondisi sosial ekonomi dan lingkungannya secara mandiri dan berkelanjutan.
Program RSDK dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan bottom up dimana pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan atas inisiatif dan aspirasi dari masyarakat, mulai dari kegiatan perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pengawasan pelaksanaan pembangunan. Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dan dituntut untuk terlibat secara aktif dalam pelaksanaan program ini. Keberhasilan pelaksanaan program ini ditentukan oleh partisipasi masyarakat itu sendiri. Program RSDK di kota Surabaya ini adalah salah satu upaya meningkatkan kondisi permukiman dan sosial masyarakat di kota Surabaya, di mana penanganannya dilakukan secara terpadu baik dalam hal perbaikan fisik lingkungan, sosial maupun ekonomi masyarakat di lingkungan perkampungan. Bentuk implementasi kegiatan dalam program RSDK ini berupa penyiapan kelembagaan dan program di masyarakat; pelatihan keterampilan usaha; perbaikan lingkungan dan bangunan rumah tidak layak huni; pembekalan keberlanjutan program dan kemandirian warga.
Sesuai Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2011, program RSDK kota Surabaya ini memiliki tujuan adalah sebagai berikut :
a. meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat dan/atau keluarga miskin utamanya di kawasan permukiman kumuh;
b.meningkatkan kualitas lingkungan hunian melalui suatu upaya penyadaran dan perlunya penanganan terpadu baik dari aspek fisik, sarana dan prasarana maupun kondisi sosial ekonomi masyarakatnya;
c. pemberdayaan masyarakat untuk menumbuhkan inisiatif, kreatifitas, dan jiwa kemandirian dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan kesejahteraan di lingkungan tempat tinggalnya;
d. meningkatkan kemampuan usaha dalam rangka pengembangan sumber pendapatan yang dapat menunjang perekonomian keluarga. Dengan sasaran menanggulangi masyarakat miskin di Surabaya.
Maka dari itu setiap tahunnya pemerintah harus terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program RSDK ini, termasuk juga dari segi pengembangan data terbaru keluarga miskin di surabaya yang digunakan nantinya untuk pengurangan angka kemiskinan serta penganalisaan biaya dan manfaat di masa yang akan datang dalam perhitungan besar anggaran yang dibutuhkan Pemkot Surabaya untuk program RSDK. Oleh sebab itu diperlukan kriteria-kriteria untuk mengukur dan menilai kinerja program dalam menentukan tingkat keberhasilan program RSDK. Sehingga dapat diketahui perkembangan RSDK dan permasalahan pelaksanaan serta upaya pemecahannya yang berguna untuk kedepannya dalam menentukan langkah Pemkot sebagai upaya pembenahan dan peningkatan program untuk mengurangi jumlah keluarga miskin yang ada di Surabaya.
Program ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2003, kegiatannya meliputi pemberdayaan manusia, usaha dan lingkungan. Saat ini program RSDK telah terbentuk lembaga lokal unit pembinaan keluarga miskin (UPKM) sebagai lembaga yang dibentuk oleh masyarakat kelurahan setempat melalui musyawarah pemangku kepentingan yang ada, untuk melaksanakan tugas pembinaan keluarga miskin, yaitu sebanyak 78 unit/kelurahan dan penerima manfaat program ini 400 KK yang tersebar di 20 kelurahan pada 13 kecamatan, yaitu Benowo, Putat Jaya, Pakis, Simomulyo, Wiyung, Ngagel , Ngagel Rejo, Lakarsantri, Jeruk, Manukan Wetan, Tubanan, Pacar Kembang, Gading, Pacar Keling, Karangpilang, Kedurus, Pucangsewu, Asemrowo, Gubnunganyar dan Kedungbaruk.
Hasil evaluasi dapat berjalan sesuai dengan tujuan penelitian, maka digunakanlah teknik evaluasi formal yang tujuannya adalah untuk menghasilkan infomasi yang valid dan cepat dipercaya mengenai hasil-hasil kebijakan yang didasarkan atas tujuan formal program kebijakan secara deskriptif. Evaluasi formal melakukan penilaian dengan cara mengidentifikasi, mendefinisikan dan menspesialisasikan berdasarkan parameter yang ada pada dokumen formal seperti tujuan dan sasaran yang tercantum dalam dokumen kebijakan rencana tata ruang, peraturan perundang-undangan dan sebagainya.
Agar pelaksanaan program dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi keluarga miskin di kota Surabaya, maka diperlukan kriteria dan indikator untuk menilai keberhasilan program, yaitu :
Kriteria
Indikator
akseptabel
seluruh aspek pengelolaan kegiatan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antar pelaku sehingga memperoleh dukungan dari semua pihak;
transparan
memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan penyelenggaraan program RSDK;
akuntabel
setiap penyelenggaraan program RSDK dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
keterpaduan
penyelenggaraan program terintegrasi dengan berbagai komponen yang terkait sehingga dapat berjalan secara terkoordinir dan sinergis;