Dalam Islam memang diharamkan bagi setiap muslim menghina sesamanya, apalagi menghina agama yang bukan dianutnya. Itu prinsip keislaman yang wajib dilaksanakan oleh setiap penganut agama Islam. Fatwa ini dapat dijadikan  bagian dari syiar agama bagi seluruh umat Islam diseluruh Indonesia. Untuk tetap menjaga Ukuwah Islamiah dan tali silaturahmi antar umat beragama. Yang juga kebetulan fatwa ini diterbitkan bertepatan dengan bulan suci Ramadhan, bulan sucinya umat Islam diseluruh dunia. Semoga saja dengan fatwa ini akan menyadarkan diri kita semua atas segala apa yang telah dilakukan. Dan Insyaallah dengan fatwa ini dapat menyelesaikan semua masalah bangsa yang saat ini dilanda krisis persatuan dan kesatuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H