Seram gak sih misalnya kita beli aset kripto lewat exchange asing yang tidak diketahui siapa pemiliknya atau penanggung jawabnya, jika tiba-tiba aset kita raib karena terjadi kecelakaan hacking oleh orang yang tidak bertanggung jawab? Kemanakah kita akan mengadu? Siapa yang akan mengganti aset kita itu?
Bappeti memiliki daftar pedagang aset digital yang memiliki ijin untuk beroperasi di Indonesia. Tentunya, ijin ini diberlakukan supaya para investor aset kripto dapat membeli dan menjual asetnya dengan tenang karena ada yang bertanggung jawab atas exchange tersebut. Berikut ini adalah daftar exchange yang telah resmi boleh beroperasi di Indonesia tersebut:
1. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
2. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
3. PT Tiga Inti Utama (Triv)
4. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
6. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
7. PT Bursa Kripto Prima (Bicipin)Â
8. PT Luna Indonesia Ltd (Luno)
9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku)
10. PT Indonesia Digital Exchange (Indonesia Digital Exchange)
11. PT Cipta Koin Digital (Koinku)
12. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)Â
13. PT Plutonext Digital Aset
Dengan begitu banyak pilihan tentunya akan bingung buat pemula akan memilih yang mana. Sebelum mendaftar dab bertransaksi beli atau jual di exchange tertentu, ada baiknya lakukanlah riset terlebih dahulu, mencakup aset yang akan dibeli atau dijual, biaya penarikan, biaya trading, kemudahan aplikasi, jumlah minimal penarikan, dan lain-lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H